bogorOnline.com-Cibinong-
Soal Pemekaran Kalurahan Pabuaran, Kacamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang menjadi dua wilayah dengan Pabuaran mekar.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo menuturkan, pihak kelurahan dan kecamatan jangan sampai mempersulit warganya dalam hal perubahan data kependudukan dan surat lainya, baik itu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK).
“Sebab hal diatas adalah salah satu hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan tidak ada alasan walaupun sudah mekar,” kata Kukuh saat ditemui bogorOnline.com di dewan Senin (16/1/17).
Sebelumnya, pemekaran wilayah Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor menjadi dua wilayah dengan Pabuaran Mekar membuat warganya harus merubah data administrasi kependudukan.
Hal itu seperti penjelasan Lurah Pabuaran Bambang mengatakan, memang saat ini kelurahannya sudah menjadi dua wilayah dan sudah berjalan. Tentunya ada perubahan dalam hal data pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebab ada beberapa nomor Rukun Warga (RW) yang berubah.
“Diantaranya yang awalnya RW 4 menjadi 1 dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) 5, 13 menjadi 2 dengana jumlah RT 10, 6 jadi 3 jumlah RT 10, 5 jadi 4 jumlah RT 8, 14 jadi 5 jumlah RT 10, 7 jadi 6 jumlah RT 5, 8 jadi 7 jumlah RT 8, 15 jadi 8 jumlah RT 6, 19 jadi 9 jumlah RT 5 dan 6 jadi 10 jumlah RT 4,” kata bambang saat ditemuibogorOnline.com di kantornya.(rul)