IPW Soroti KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Pemkab Bogor

BOGORONLINE.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) menyoroti penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian insentif pemungutan atau upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Sugeng menilai KPK belum menunjukkan sikap yang tegas dan terbuka dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyebut proses penanganan kasus terkesan berjalan lambat, meski pemeriksaan disebut telah menyentuh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

“Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat takut untuk secara tegas menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bogor atau pejabat-pejabat terkait soal upah pungut,” tegas Sugeng dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Sugeng menjelaskan, pemberian insentif pemungutan atau upah pungut pada dasarnya memiliki dasar hukum. Insentif tersebut dapat diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah maupun perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pemungutan pendapatan daerah.

Namun, menurut dia, persoalan hukum dapat muncul apabila mekanisme pembagian insentif tersebut tidak sesuai ketentuan, termasuk apabila terdapat dugaan pengalihan atau pemotongan hak pihak lain.

“Secara ketentuan undang-undang, upah pungut itu sah diberikan kepada kepala daerah hingga Kepala Bapenda. Namun yang perlu didalami adalah seberapa besar nilainya dan apakah ada bagian pihak lain yang kemudian dialihkan atau diambil oleh kepala daerah,” jelas Sugeng.

Karena itu, ia meminta KPK mengusut secara menyeluruh aliran dana serta mekanisme pembagian insentif tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan dan pembagiannya.

Sugeng juga mempertanyakan sikap KPK yang belum secara terbuka menyampaikan siapa saja pihak yang menjadi sasaran utama penyidikan dalam perkara tersebut.

Ia menduga kondisi itu berkaitan dengan konfigurasi politik dan posisi pihak-pihak yang tengah diperiksa.

“KPK tidak lugas dan berani mengungkap bahwa yang dibidik adalah Bupati atau Wakil Bupati. Ada dugaan KPK takut karena kepala daerahnya merupakan orang dekat Presiden Prabowo,” sentil Sugeng.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari Sugeng sebagai Ketua IPW. Hingga kini, penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki.

Sugeng turut menyoroti penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pola tersebut berpotensi membuat proses penanganan kasus berlangsung panjang apabila tidak segera diikuti dengan pengungkapan konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab.

“Langkah KPK menggunakan sprindik umum ini adalah upaya untuk mendelay atau menunda-nunda penetapan tersangka. Padahal, tindak pidananya sudah jelas ada begitu sprindik umum diterbitkan,” kata Sugeng.

Ia menilai penyidik KPK perlu memilah secara jelas konstruksi dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur suap, pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan kewenangan, maupun gratifikasi.

“Tinggal dipilah klaster perbuatannya, apakah masuk kategori suap, pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan kewenangan, atau gratifikasi,” tambahnya.

Sugeng berharap KPK tetap menjalankan proses hukum secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan bukti. Ia menilai status jabatan maupun kedekatan politik seseorang tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi penanganan perkara.

“KPK harus bekerja secara independen, berani, serta transparan tanpa harus tersandera oleh afiliasi politik atau jabatan pihak-pihak yang sedang diperiksa,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi terkait pembagian upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor kini menjadi sorotan publik. IPW mendorong KPK segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang nantinya ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *