Kasus Upah Pungut Bapenda Bogor Masuk Penyidikan, Praktisi Hukum Pertanyakan Kepastian Tersangka

BOGORONLINE.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait insentif pemungutan pajak atau upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Hingga Ahad (23/8/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka meski perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara, KPK juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. Ia menilai penyidik semestinya memberikan kepastian hukum apabila telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup.

”Jika berbicara hukum acara pidana, bila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan, maka seyogianya harus ada penetapan tersangka. Berdasarkan status tersangka itulah penyidik KPK dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti hasil tindak pidana,” ungkap Anggi, Ahad (23/8/2026).

Menurut Anggi, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi di Bapenda Kabupaten Bogor harus berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian dalam proses tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

”Hal itulah yang perlu dipertanyakan kepada KPK: sejauh mana independensi dan pemahaman mereka terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto undang-undang terkait tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Ia juga mendorong penyidik memberikan kepastian hukum dalam waktu yang jelas setelah alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan. Anggi menyebut, penetapan tersangka idealnya dilakukan segera setelah persyaratan pembuktian terpenuhi.

”Aturan sudah memberi arahan jelas. Jika alat bukti permulaan sudah ada, penyidik harus segera menetapkan tersangka, idealnya dalam tenggang waktu tujuh hari,” ucapnya.

Selain persoalan kepastian hukum, Anggi mengingatkan agar proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Ia menilai perkara korupsi yang masuk kategori kejahatan kerah putih atau white-collar crime memiliki kerentanan terhadap kepentingan tertentu. Karena itu, proses hukum harus dijalankan secara independen dan profesional.

”KPK harus segera mengumumkan tersangka atau menampilkannya dengan rompi oranye. Jangan sampai muncul persepsi publik mengenai intervensi politik dalam penegakan hukum ini. Jika penegakan hukum sampai bisa diintervensi, itu sudah menjadi bentuk kekacauan hukum atau kiamat sosial,” tegas Anggi.

Anggi juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan penerimaan pajak dan pemberian insentif pemungutan.

Menurutnya, pembenahan internal diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor tetap terjaga.

”Kabupaten Bogor harus ‘bebersih’. Kita tentu tidak bangga dengan adanya kasus korupsi. Ini harus jadi bahan evaluasi agar Bogor benar-benar bersih dari korupsi, terlebih sebelumnya juga ada oknum ASN yang ditindak oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Sementara itu, proses hukum perkara dugaan korupsi insentif pemungutan pajak tersebut masih menjadi kewenangan KPK. Penetapan tersangka dan perkembangan penyidikan selanjutnya tetap menunggu keputusan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *