Pilkades Lima Desa Dinilai Bermasah

CIBINONG – Lima Calon Kepala Desa menolak hasil Pilkades serentak di Desanya masing-masing, kelima calon Kades yang gagal memenangkan Pilkades tersebut menilai hasil Pilkades tidak bisa diterima karena ada indikasi kecurangan.

Lima Desa tersebut adalah, Desa Cibitung Wetan dan Desa Purnabakti Kecamatan Pamijahan, Desa Megamendung Kecamatan Megamendung dan Desa Bojong, Kecamatan Tenjo. “kami minta agar Bupati tidak melantik lima Kepala Desa karena ada kecurangan saat pemilihan,” ujar, Fazri Khaerudin, Calon Kades Bojong, Desa Tenjo. Pilkades Desa tersebut dimenangkan oleh Iwan, yang merupakan calon inkumben.

Menurut dia, kejanggalan pada proses Pilkades antara lain muncul dari panitia pelaksana. Contohnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan sebanyak 6.603 pemilih tapi panggilan hak pilih lebih dari itu.
“Bukti ada dan bisa dipertanggungjawabkan intinya ada penggelebungan dari surat undangan,” imbuhnya.
Kejangggalan kedua, ada sistem di TPS tidak ada pencocokan. Seperti cara memilih, lebih mirip undian yang kejaminannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Karena yang terjadi adalah yang seharusnya pemilih org tua bisa digantikan oleh anak muda,” katanya.
Fazri meminta agar pihaknya segera dimediasi di BPMPD dan meminta agar tidak ada pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan pada, Selasa, 25 April mendatang. “kami ingin mediasi dengan daerah, sekda, dan Bupat,” kata dia.

Jika kades tersebut tetap dilantik, Fazri menambahkan, pihaknya akan melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. (ful)

ARTIKEL REKOMENDASI