Disperindag Sidak Tabung Gas 3 Kilogram, Temukan Tabung Tidak Berstandar

Bogor – bogorOnline.com
Menjelang bulan Ramadhan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, gencar melakukan pemeriksaan ukur ulang Gas Elpiji ukuran 3 kilogram. Pemeriksaan dilakukan dengan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi agen penjualan gas elpiji, salah satunya ke PT Bintang Eka Nusa, yang berlokasi di Jalan Panduraya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Senin (8/5/17).
Dalam sidak ditemukan bahwa banyak gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang diketahui diluar batas toleransi undang undang meterologi legal yaitu 45 gram per tabung 3 kilogram. Artinya berat tabung gas yang tidak memenuhi standar seberat 8 kilogram sesuai peraturan yang ada.
Kabid Metrologi dan tertib niaga, Mangahit Sinaga didampingi Kasi Pengendalian H. Iwan Permana di lokasi saat sidak mengatakan, sidak ini sebagai persiapan menjelang bulan puasa, untuk memastikan bahwa gas Elpiji 3 kilogram benar benar sesuai ukuran isinya sehingga betul betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kita lakukukan sampling dengan memeriksa 8 tabung gas. Dalam sidak diketahui bahwa ada satu tabung gas yang tidak memenuhi standar dan ada dua tabung gas yang melebihi standar. Kami bisa menyampaikan disini bahwa dari hasil sidak ini diketahui bahwa tidak ada indikasi kecurangan dalam ukuran yang ada hanya kecerobohan saat pengisian,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, langkah selanjutnya akan diberikan peringatan kepada pihak SPBG agar tidak ceroboh dalam mengisi. Walaupun ukuran aman dan tidak ada indikasi penyuntikan gas elpiji, namun pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan secara kontinyu menjelang bulan Ramadhan ini.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan menjelang bulan Ramadhan. Untuk di Kota Bogor ada sebanyak 13 agen dan SPBG ukuran 3 kilogram yang berlokasi di Tanah Baru,” bebernya.
Mangahit menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan terhadap 8 tabung gas, diketahui hanya ada satu tabung gas yang diluar toleransi yaitu ukurannya kurang dari aturannya. Seharusnya 8 kilogram, tetapi yang ada hanya kurang 65 gram. Hal itu bisa disebabkan karena faktor kecerobohan saat mengisi, dan hal itu bisa merugikan konsumen. Akan tetapi banyak juga tabung gas yang melebihi ukurannya, sehingga menguntungkan konsumen.
Sementara, untuk timbangan sudah dilakukan uji tera tera ulang di dua pasar, yaitu pasar Cumpok dan pasar Jambu Dua, hasilnya ternyata masih banyak timbangan pedagang tidak berstandar. Dari total timbangan sebanyak 180 timbangan, diketahui ada timbangan yang tidak standar sekitar 20 persennya.
“Kita terus melakukan uji tera dan dalam waktu dekat akan dilakukan Sidak disejumlah pasar di Kota Bogor,” pungkasnya. (Nai)
ARTIKEL REKOMENDASI