Anggota MACAB LVRI Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Bogor

Bogor – bogorOnline.com
Menindaklanjuti adanya surat masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, perihal penggunaan seragam ormas Pemuda Panca Marga (PPM) oleh Ketua DPRD Untung W Maryono saat memimpin sidang Paripurna (5/7) lalu.
BK menghadirkan pelapor H. M. Chairul Ahmady sebagai anggota pengurus MACAB Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Bogor. Agenda pertemuan  berlangsung di ruangan BK Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (27/7/17).
Ketua BK DPRD Kota Bogor Andi Surya Wijaya membenarkan bahwa dirinya bersama anggota BK melaksanakan pertemuan dengan H. M. Chairul Ahmady untuk mengverifikasi terkait surat yang masuk ke BK.
“Betul, tadi pagi kita mengundang senior dari LVRI Kota Bogor Pak H. M. Chairul Ahmady. BK memang bekerja berdasarkan mekanisme yang ada, salah satu syaratnya yakni surat pelaporan yang masuk, baik secara perorangan maupun lembaga,” ungkap Andi.
Andi menjelaskan, pertama dilakukan BK adalah memverifikasi keabsahan dari surat itu jangan sampai menjadi surat “kaleng”. Surat keberatan itu diakuinya memang betul dari yang bersangkutan.
“Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut, diantaranya perihal penggunaan seragam PPM oleh Ketua DPRD pada saat Paripurna yang sangat-sangat dia sayangkan dan tidak etis,” ujarnya.
Menurutnya, Chairul berhak berbicara itu karena ibu kandung PPM adalah LVRI. Ia mengetahui hal itu karena menjabat sebagai Walik Ketua Umum PPM dan juga Korwil PPM Jawa Barat.
Andi juga menjelaskan, terkait poin lain perihal skep anak veteran Untung W Maryono bukan ranah BK, merupakan kewenangan dari LVRI. Untuk ini, Ketua DPRD akan diundang ke LVRI Kota Bogor pada 1 Agustus mendatang.
“Tadi beliau juga menyampaikan rekomendasi bahwa harga mati untuk mengundurkan diri atau harus dicopot sebagai Ketua DPRD. Kewenangan BK hanya merekomendasikan ke partai (PDI Perjuangan), sehingga yang berhak mencopot sebagai Ketua DPRD adalah partai-nya,” tandasnya.
Sementara itu, usai pertemuan H. M. Chairul Ahmady mengungkapkan, bahwa pimpinan DPRD sesuai tata tertib saat memimpin sidang Paripurna harus menggunakan pakai sipil resmi (PSR). Sedangkan Ketua DPRD menggunakan seragam PPM dimana organisasi ini merupakan onderbouw dari LVRI.
“Jadi apapun yang dilakukan anggota PPM tidak lepas dari pengamatan LVRI. Adapun kelakuan saudara Untung Maryono sudah tidak bisa ditolerir, apalagi beliau seorang pimpinan DPRD harusnya bisa tenang tidak arogan,” ungkapnya.
Chairul pun menganjurkan kepada Untung Maryono agar menulis surat pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kota Bogor. Kerena dia sudah melakukan kesalahan dan juga sudah mengakui kesalahannya.
“Dihari Selasa (1/8) nanti saya akan melakukan pertemuan dengan saudara Untung Maryono, ada masalah lain yang perlu diklarifikasikan oleh bersangkutan,” tandasnya. (Nai)
ARTIKEL REKOMENDASI