LSM Gerak Surati KPK, Minta Segera Ambil Alih Kasus ANGKAHONG

Bogor – bogorOnline.com

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pasar Warung Jambu ‘AngkaHong‘ yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, hingga saat ini tak kunjung menunjukan titik terang. Meski Korp Adhyaksa telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Raymon Ali mengakui bahwa hingga kini belum ada perkembangan terkait perkara yang sebelumnya telah menyeret tiga orang sebagai terpidana itu. Namun, ia berjanji akan segera memberikan informasi apabila terdapat perkembangan.
“Belum ada info, nanti kalau ada dikabarin,” ujar Raymon saat dikonfirmasi rekan media, Selasa (4/7/17) malam.

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Muhammad Sufi mengatakan bahwa Kejati seharusnya sudah mengantungi nama tersangka berikutnya. Sebab, kejaksaan telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Seharusnya sudah ada tersangka. Kan statusnya sudah penyidikan. Jika tidak ada kejelasan sikap mengenai perkara ini kami akan laporkan terus kepada instansi yang lebih tinggi seperti Jampidsus atau KPK,” kata Sufi.
Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar menyoroti atau mengambil alih perkara yang tengah ditangani Kejati Jabar ini.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada KPK agar menindaklanjuti, menyoroti atapun mengambil alih perkara yang sudah menetapkan dua pejabat Pemkot Bogor ini. Kita akan terus mendesak terus agar perkara korupsi yang rugikan masyarakat ini dapat tuntas,” tandasnya. (Nai)

ARTIKEL REKOMENDASI