Bogor – bogorOnline.com
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus Prostitusi Online yang melibatkan anak dibawah umur, dan mengamankan tiga orang tersangka (mucikari), mereka yang diamankan adalah, HER alias Cemi, ER alias Mama dan JS alias Kodok. Pelaku menarik korban dan mencari para pria hidung belang melalui Media Sosial (Medsos) Facebook (Fb) dan Twitter.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menuturkan, pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula saat anggotanya melihat pelaku sedang memajang dan menawarkan salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui medsos. Berdasarkan hal tersebut, polisi lalu memancing pelaku dengan cara memesan melalui akun fb, dan anggotanya langsung membuat janji di salahsatu Hotel melati di wilayah Tanah Sareal.
“Pada saat penggerebekan Jum’at (28/7) Polisi berhasil mengamankan beberpa psk, setelah dibawa ke unit PPA, lalu polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap pelaku (mucikari), yang memperdagangkan anak dibawah umur,” ungkap Ulung kepada wartawan, di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin (31/7/17).
Ulung melanjutkan, ketiga pelaku ini memiliki peranan yang berbeda, yakni HER menyuruh JS untuk mencari perempuan kepada ER, kemudian ER mendapatkan perempuan atau PSK berinisial AM (15) untuk menemani pelanggan, JS mengambil gambar PSK dan dikirim ke HER. Setelah itu, HER memasang foto dan nomor HP, serta menawarkannya di akun facebook milik pribadinya, dan di banderol dengan harga Rp 700 ribu.
“Ketiga pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.
Masih ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Chaeruddin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan terus menidak kejahatan. Karena, kasus prostitusi ini sudah meresahkan dan diduga ada jaringan yang lebih besar.
“Kasus prostitusi online ini sudah sangat meresahkan semua pihak, dari tangan pelaku, kami pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, beberapa unit HP, tramadol (obat keras), kondom, serta uang tunai Rp. 500.000,” pungkasnya. (Nai)