Bogor – bogorOnline.com
Walikota Bogor Bima Arya mengapresiasi ribuan massa yang melakukan aksi unjuk rasa secara damai di Balai Kota Bogor, massa yang datang, menolak pembangunan masjid Imam Ahmad Bin Hambal yangvberlokasi di jalan Kolonel Ahmad Syam, Kecamatan Bogor Utara. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor setelah melakukan kajian dan dialog akhirnya memutuskan untuk membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memastikan tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi pembangunan.
Bima mengaku telah menerima surat resmi dari warga yang meminta Pemkot Bogor untuk membekukan IMB masjid Imam Ahmad Bin Hambal. Surat tersebut diterima pada tanggal 10 Agustus 2017 dan akan disikapi secara serius.
“Kami mempelajari situasi dilapangan dan juga mempelajari aturan-aturan yang ada agar tidak salah langkah dan menjawab dengan tepat apa yang diharapkan oleh warga demi kepentingan kebersamaan umat dan masyarakat Kota Bogor,” kata Bima saat memberikan penjelasan kepada ribuan massa yang berada di Balai Kota Bogor, Selasa (29/8/17)
Menurutnya, setelah menimbang keadaan, situasi dilapangan dan mengembalikan kepada peraturan yang ada, demi kebersamaan, demi persatuan umat ia meminta agar segera memproses pembekuan IMB masjid Imam Ahmad Bin Hambal.
“Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) dalam hal ini Kapolresta, Dandim dan semua unsur aparat memastikan bahwa di lokasi tidak ada kegiatan pembangunan. Di lokasi tersebut juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun. Saya meminta Satpol PP turun ke lapangan untuk menjaga lokasi dan dibantu TNI dan Polri,” paparnya.
Sementara itu terkait proses pembekuan IMB masjid Imam Ahmad Bin Hambal, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi menuturkan, ada surat pengaduan dari warga dan surat itu langsung diproses, selanjutnya pihaknya akan membentuk tim untuk memverifikasi surat pengaduan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Jika pengaduan tersebut betul-betul memenuhi kriteria Pemkot Bogor akan menerbitkan surat pembekuan dengan pemberian waktu minimal sekurang-kurangnya 3 bulan dan maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan perselisihan itu, kalau juga tidak selesai IMB-nya bisa dicabut,” tegasnya. (Nai/ist)