Spanduk Bakal Calon Menancap Di Pohon, Bakal Disapu Bersih

CIBINONG-

Kanit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Saring Hadiyono menjelaskan, mengenai pemasangan banner dengan paku ke batang pohon oleh salah satu bakal calon APJ yang terjadi di sepanjang jalan Tegar Beriman. Itu sudah menyalahi aturan Perda No 4 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Tibum).

“Maka pihaknya akan segara menyapu bersih spanduk yang menancap di pohon itu, karena dapat merusak pohon, ditamabh akan menimbulkan kesan kumuh,” tagas Saring saat dihubungi bogorOnline.com Rabu (20/9/17).

Saring menambahkan, dengan kembali maraknya spanduk yang terpasang bukan pada tempatnya.
Dirinya akan terus menertibkan, baik yang dipohon dan membentang diatas jalan. Walupun kadang kala setelah diturunkan akan kembali lagi muncul.

“Namun kami tidak akan berhenti terus sapu bersih agar tidak membahayakan para pengguna jalan,” tambahnya.

Sebelumya, Gambar salah satu bakal calon, APJ berada disejumlah pohon dengan paku sebagai alat untuk menempelkan gambar tersebut ke batang pohon. Pemandangan ini, diprotes oleh Untung (35), warga Pakansari, Kecamatan Cibinong. “Kalau baru bakal calon saja sudah merusak pohon bagaimana nanti kalau sudah jadi calon,” kata dia.

Andri, (27), salah seorang pengendara yang melintas di jalan tersebut juga mengaku terganggu denngan pemandangan tersebut. Menurut dia, semestinya, tokoh yang berniat maju dalam Pilkada Kabupaten Bogor, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Termasuk dalam hal seperti ini, masyarakat saja dilarang apalagi orang yang mau memperebutkan jabagan bupati,” kata dia.

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah bertindak tegas. “Harus dicabut dan juga diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya (rul)

ARTIKEL REKOMENDASI