CIBINONG-
Meski sudah ditertibkan berkali-kali nampaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) Cibinong tetap saja membandel. Membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibinong. Mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran secara tertulis.
Hal itu seperti penjelasan dari Kanit Satpol PP Kecamatan Cibinong Saring Hadiyono menjelaskan, karena pihaknya sering kucing-kucingan dengan para pedagang. Maka saat ini sudah mengeluarkan surat himbauan kepada para pedagang, sesuai dengan Peraturan Daerah No.5, tahun 2015. Tentang ketertiban umum dan instruksi langsung dari camat. Dalam surat tersebut sudah dibagikan kepada seluruh PKL yang biasa beraktivitas pada sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor, Mayor Oking dan RH Lukman.
“Untuk secapatnya mematuhi peraturan yang ada,” kata Saring saat ditemui bogorOnline.com di meja kerjanya.
Saring menambahkan, sedangkan isi dari surat itu pertama adalah, meminta kepada PKL tidak berjualan di atas trotoar, bahu jalan dan taman (lahan hijau). Kedua dilarang meninggalkan barang diarea tersebut. Ketiga apabila tidak mematuhi aturan maka segara dilakukan pembersihan dan bila terjadi kerusakan, pada perlengkapan berdagang, maka ditanggung sendiri resikonya. Karena selama ini pihaknya juga tidak pernah melarang warga untuk berdagang, akan tetapi harus pada tempatnya.
“Jangan seperti sekarang yang jelas-jalas jalan umum dijadikan lapak,” ujarnya.(rul)