Soenmandjaja: Pancasila Pemersatu Bangsa

Cigombong – bogoronline.com – Tb. Soenmadjaja, anggota DPR/MPR dari Dapil Jawa Barat V kembali melakukan tugas sosialisasi 4 Pilar MPR pada Senin 20/11 yang lalu di Kecamatan Cigombong. Acara yang dihadiri tidak kurang dari 150 peserta tersebut digelar di Aula Masjid Al-Azhim Desa Cigombong Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Pada kesempatan ini Soenmandjaja kembali memberikan pencerahan untuk para peserta yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Cigombong dan sekitarnya. Dia memberikan pencerahan yang luar biasa terkait Pancasila dan sejarahnya. Pancasila dan segenap pernak-pernik yang melatarbelakangi kelahirannya. Pancasila yang “sakti.” Dan Pancasila yang mempersatukan berbagai keberagaman di Indonesia. “Dulu keberadaan Pancasila pernah mendapatkan berbagai ancaman, tertutama dari mereka-mereka yang tidak senang dan anti terhadap Pancasila, mereka yang antituhan, mereka yang antiagama, terutama kaum Komunis dengan PKI nya, yang mencoba memberontak kembali pada 1965, setelah gagal pada 1948 di Madiun.” Jelas Soenman dengan penuh semangat.
Pancasila, menurut Soenman harus menjadi falsafah bangsa Indonesia, menjadi pandangan hidup dan asas dalam berbangsa dan bernegara. Siapa yang menolak Pancasila berarti ia menolak tinggal di Indonesia.
Soenmandjaja menjelaskan bahwa kita perlu menyegarkan kembali pemahaman kita tentang Pancasila. Kang Sunman –begitu ia biasa disapa– menjelaskan bahwa Pancasila adalah sebagai alat pemersatu bangsa, ia adalah ideologi bangsa, dan sekaligus falsafah dasar dalam berbangsa dan bernegara. Masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai agama, suku, dan golongan tentu sangat membutuhkan Pancasila sebagai pemersatu bangsa yang besar ini. Dengan Pancasila, kebebabasan beragama dijamin sepenuhnya. Agama adalah hak asasi, hak yang paling dasar bagi setiap orang. Pancasila memberikan ruang untuk kebebasan beragama tersebut. Tapi ingat, bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan. Bukan bangsa yang antituhan. Kebebasan tersebut dijaminin oleh Sila Pertama dari Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa.
Makna sila Ketuhanan yang Maha Esa, jelas Soenman, ”Adalah kebebasan yang diberikan oleh negara kepada seluruh rakyatnya untuk meyakini dan menganut agama sesuai dengan kata hati mereka. Tidak boleh memaksakan agama kepada orang lain, dan tidak boleh mengajak beragama kepada orang yang sudah memiliki keyakinan agama tertentu.” Jelas Soenman yang juga anggota Badan Kehormatan Dewan DPR-RI tersebut.
“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sambung Soenman, sama sekali tidak memberikan ruang bagi hidupnya faham antituhan. Karena faham tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Sila Pertama dari Pancasila.” Sambung beliau melengkapi penjelasan sebelumnya.
Bangsa Indonesia harus beragama, mereka boleh memilih agama sesuai dengan keyakinan mereka. Negara menjamin keamanan dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan agama dan keyakinannya tersebut. Agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu adalah agama yang secara sah diakui keberadaannya di Indonesia dan negara memberikan perlindungan bagi para penganutnya. “Negara, di samping berkewajiban menjaga kehormatan, harta dan nyawa warga negaranya, ia juga wajib memberikan perlindungan bagi kebebasan warganya untuk menjalankan aktivitas keagamaan dan beribadah menurut keyakinannya itu,” Papar lelaki yang tinggal di Kampung Salabenda Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang tersebut.
Kini kita sebagai bangsa Indonesia bersyukur telah menerima warisan yang sangat berharga dari para pendiri negara ini, yakni Pancasila. Dengan hasil pemikiran dan perjuangan merekalah kita bisa menikmati kehidupan berbangsa dan bernegara secara damai. Bangsa yang besar ini telah memiliki dasar yang kokoh, yakni Pancasila. Pancasila telah mempersatukan banyak suku dan bangsa di Indonesia ini, Ia kini telah mejelma menjadi ruh atau penyemangat baru bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bekerja dan berkarya.
Meski demikian, Pancasila pernah mendapatkan beberapa kali ancaman dari pihak-pijak yang ingin merongrong kebiwaan Pancasila dan mengganggu stabilitas nasional. PKI, dengan faham Komunismenya pernah beberapa kali melakukan kedeta terhadap negara, dan ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Komunisme, dengan ajaran antituhannya mencoba untuk menerapkan ideologinyadi Indonesia kala itu, walau berhasil ditumpas. Karena salah satu ajaran Komunisme itu adalah ajaran antiagama, antituhan.
Sesungguhnya, faham antituhan atau Komunisme tidak akan pernah bisa tumbuh di negeri Indonesia ini. Karena ia adalah faham yang menentang agama. Berarti ia menentang Pancasila. Sebagai tambahan, lanjut Soenman, ajaran Komunisme dan Leninisme jelas-jelas merupakan ajaran yang dinyatakan terlarang di negeri ini. “Ia adalah ajaran yang terlarang di Bumi Indonesia. Hal tersebut dengan sangat jelas termaktub dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS tahun 1966,” urai Soenman. Peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965, papar Soenman merupakan bukti nyata tentang pengkhianatan PKI terhadap negara, pengkhianatan terhadap Pancasila.
Selain itu, lanjut Soenman, “Ada peraturan yang dijadikan sebagai dasar untuk menindak pelaku penyebar ajaran Komunisme dan Lenininsme, yakni Undang-Undang Nomor 27 tahun 1996 tentang perubahan pasal 107 KUHP. Dalam Undang-undang tersebut, ada penambahan pada pasal 107 huruf a, b, dan c KUHP yakni pemerintah melarang kegiatan penyebaran atau pengembangan faham Komunisme, Leninisme dan Marxisme, dalam berbagai bentuk.” Demikian paparan Tb. Soenmandjaja sebelum mengakhiri acara Sosialisasi tersebut. (Na)

ARTIKEL REKOMENDASI