bogorOnline.com
Kementerian Perindustrian memberikan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2017 kepada 133 perusahaan yang terdiri dari 118 industri skala besar, 14 industri skala menengah dan satu industri skala kecil. Penghargaan diberikan oleh Sekjen Haris Munandar mewakili Menteri Perindustrian di Gedung Garuda Lt. 2 Kementerian Perindustrian, Kamis (21/12/17).
Penghargaan Industri Hijau diselenggarakan oleh Kementerian Perindustiran melalui unit kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, ini merupakan program pemberian penghargaan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Program ini mendorong perusahaan industri untuk terus melakukan continuous improvement di segala lini dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi.
Setiap industri jika memenuhi penilaian akan menempati posisi klasifikasi, mulai Level 1 sampai Level 5 yang merupakan level tertinggi. Dari Total 133 Perusahaan, PT Agricon menjadi salah satu perusahaan peraih Pengharagaan Industri Hijau yang diterima oleh Plant Manager PT Agricon Subiantoro Wijaya.
Senior Vice President PT Agricon, Harlan Bengardi mengatakan bahwa ini adalah kali pertama, PT Agricon berpartisipasi dalam Penghargaan Industri Hijau dan langsung meraih penghargaan dengan level 4.
“Penghargaan ini merupakan indikator bagi kami bahwa kami telah melakukan sesuatu dengan benar, apalagi kami sebagai perusahaan agrochemical, tentu nya merupakan kebanggaan tersendiri. Semoga ini menjadi motivasi team kami, khususnya di pabrik untuk konsisten mempertahankan budaya ini,” ungkap Harlan.
Harlan melanjutkan, penghargaan Industri Hijau merupakan program tahunan Kementerian Perindustrian yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Perusahaan Industri menerapkan Prinsip Industri Hijau. Mensosialisasikan program Industri Hijau, dan menyiapkan Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH).
“Program Penghargaan Industri Hijau diberikan kepada Perusahaan Industri Nasional yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil. Perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama empat tahun,” pungkasnya. (Nai)