CIBINONG-
Berpedoman kepada Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota Dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menempuh prosedur tersebut dan telah memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan surat dari Dirjen Otomi daerah Kementerian Daalam Negeri Republik Indonesia Kepada Gubernur Jawa Barat tertanggal 27 desember 2017 tentang persetujuan Mutasi Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah kabupaten Bogor.
Bertempat di ruang Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor,Bupati Bogor, Nurhayanti melantik pejabat eselon III sebanyak 24 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, pada Selasa (9/1).
Dalam pesannya Nurhayanti menyampaikan dalam aspek kinerja, tahun 2018 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2013-2018 dan tahun terakhir masa Jabatan selaku Bupati Bogor. Hal ini berarti, capaian kinerja 25 penciri termaju yang menjadi target kita bersama harus tuntas pada tahun 2018 ini.
“beberapa penciri termaju telah memenuhi target dan kinerja yang cukup baik dan mudah-mudahan bisa tuntas pada tahun ini. Namun demikian, capaian Target Penciri termaju lainnya masi memerlukan kerja keras dan kerja cerdas agar dapat terpenuhi targetnya pada tahun ini,”katanya.
Bupati Bogor juga mengatkan bahwa tahun ini merupakan tahun politik berkaitan dengan dilaksanakannya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor dalam ranngkaian pilkada serentak tahun 2018. Tentunya hal ini merupakan ujian bagi pelaksanaan netralitas ASN, khusunya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“seluruh aparatur sipil Negara tanpa kecuali tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada kelompok tertentu, baik dalam memberikan layanan public, maupun dalam menjalankan tugas-tugasnya lainnya. Jaga komitmen dan jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah,”ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik pda kesempatan ini nantinya menjadi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitmen dalam lingkup unit kerjanya masing-masing.
“saya mengharapkan agar terus mengawal seluruh kegiatan dan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing serta mengawal ketercapaiannya secara efektif, efisien, tepat waktu, teapt sasaran dan berkualitas, sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”harapnya.(Diskominfo/rul)