GUNUNGSINDUR – Hilir mudik kendaraan pengangkut hasil tambang masih saja melanggar aturan. Padahal sudah ada peraturan larangan jam operasional atau larangan melintas pada pagi hari, tepatnya mulai pukul 06.00 – 08.00 WIB. “Padahal larangan itu dibuat oleh Dishub, tapi tetap dilanggar oleh beberapa kendaraan tambang. Beruntung warga yang peduli pada masalah ini mampu menghentikan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut,” ungkap Wawan Hermawan, Kepala SMA Negeri 1 Gungsindur kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Dia mengatakan, larangan jam melintas pada waktu pagi hari, adalah bentuk antisipasi pada potensi kecelakaan lalu lintas, karena padatnya aktifitas warga yang memakai jalan utama Atma Asnawi Gunungsindur. “Pagi hari itu kan waktu anak – anak berangkat sekolah, ibu – ibu belanja ke pasar dan warga berangkat kerja. Jadi menghindari kecelakaan, harusnya truk tambang tidak beroperasi dulu pada jam – jam tersebut,” paparnya.
Wawan mengaku sudah melayangkan surat resmi kepada Camat Gunungsindur dengan tembusan Kapolsek dan Danramil Gunungsindur terkait adanya larangan ini. “Kami meminta pihak – pihak terkait untuk mengawasi dan menertibkan truk tronton yang melanggar aturan tersebut,” ujarnya.
Wawan juga berharap, agar ada waktu sore juga diberlakukan jam khusus pada waktu sore hari untuk truknl teonton melintasi jalan raya Atma Asnawi. “Saat sore anak sekolah pulang, yang kerja juga pada pulang. Aktifitas warga sangat tinggi. jadi sebaiknya truk tronton dibatasi pula jam melintasnya,” Tandasnya. (MUL)