Jalankan UU 23 Tahun 2014, Terminal Baranangsiang Diserahkan ke Pemerintah Pusat

bogorOnline.com

Penyerahan pengambilalihan pengelolaan aset terminal Baranangsiang (tipe A) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya sejak 12 Februari 2018.

Penyerahan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan terminal tipe A merupakan urusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, sudah beberapa kali secara intensif dilakukan pembahasan antara pemerintah pusat dengan Pemkot Bogor yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat selaku pengelola aset, dengan harapan untuk  mempertahankan atau mencari opsi pemisahan antara kawasan terminal dengan kawasan bisnisnya. Namun, karena UU Nomor 23 tahun 2014 ini berlaku untuk seluruh terminal tipe A secara nasional, maka Pemkot Bogor harus patuh menyerahkan Terminal Baranangsiang secara keseluruhan.

“Terkait berita acara penyerahan aset dan P3D (Personil, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen) sudah ditandangani per 12 Februari 2018 oleh Bima Arya selaku Wali Kota Bogor. Kita serahkan dalam bentuk berita acara ke Kemenhub. Nanti pada saat operasionalnya ada P3D yang harus diserahkan secara De facto, kalau secara De jure per tanggal 12 Februari 2018 sudah dilakukan,” kata Lia, Rabu (14/3/18).

Kedepan kata Lia, pengelolaan operasionalnya akan sepenuhnya dialihkan ke Kemenhub. Sebagai bagian dari kesepakatan akan ada beberapa pegawai P3D yang dilimpahkan ke Kemenhub yang berjumlah 32 orang. Dengan rincian 13 ASN, 3 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan 16 Tenaga Kerja Sukwan (TKS).

“Sebenarnya sejak 12 Februari 2018 Kemenhub sudah bisa mengelola terminal Baranangsiang tapi karena ada proses pemindahan karyawan P3D. Mudah-mudahan April ini sudah bisa dikelola sepenuhnya Kemenhub. Kemudian untuk P3D nantinya akan digaji dari Kemenhub,” kata Lia.

Mengenai aset setelah berita acara dilakukan di 2018 ini pihaknya akan menghapuskan aset  terminal Baranangsiang di neraca Pemkot Bogor yang kemudian milik Kemenhub sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Ada 18.200 meter persegi luas bangunan terminal untuk dua lantai dengan luas tanah 21.415 meter persegi,” sebutnya.

Menurut Lia berdasarkan hasil rapat bersama dengan pemerintah pusat, dalam hal ini BPTJ, kerjasama dengan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia (PT. PGI) selaku pihak ketiga tetap akan dilanjutkan sesuai dengan kontraknya, hanya pengalihan kewenangan dari Pemkot Bogor ke Kemenhub.

“PT. PGI sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kemenhub, tetapi karena lokasinya ada di Kota Bogor maka kaitan dengan perizinan masih wewenang Pemkot Bogor. Misalnya bangunannya harus konsisten dengan IMB dan rencana tata ruang Kota Bogor, tetapi dari sisi penataannya Pemkot Bogor tidak bisa lagi mengeluarkan APBD untuk pengelolaan atau operasional Terminal Baranangsiang,” jelasnya. (Nai/hms)

ARTIKEL REKOMENDASI