Transmart Tajur Harus Lobi Warga Pakuan Hill dan PDAM Tirta Pakuan
bogorOnline.com
Pernyataan dari pihak Satlantas Polresta Bogor Kota terkait sulitnya perizinan Amdal Lalin menyangkut akses pintu masuk dan keluar untuk Transmart Tajur, diperkuat juga oleh Kadis PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi, dimana permohonan Transmart ingin membuka dua pintu akses keluar dan masuk, tidak akan mudah direalisasikan.
Chusnul mengatakan, pintu akses keluar dan masuk untuk Transmart tidak bisa menggunakan satu lokasi di Jalan Raya Tajur yang merupakan jalan nasional, tetapi harus dibuka juga pintu di jalan menuju Perumahan Pakuan Hill yang merupakan jalan milik Pemkot Bogor.
“Tidak bisa akses pintu masuk dan keluar itu hanya menggunakan Jalan Raya Tajur, bisa krodit lalu lintas nanti. Harus ada akses pintu lain yakni di jalan menuju ke Perumahan Pakuan Hill,” kata Chusnul, kemarin.
Dibukanya akses di jalan menuju Perumahan Pakuan Hill, akan mengalami hambatan dan kendala yang berat, karena disana ada lahan milik PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Kalau pihak Transmart membeli atau menyewa lahan milik PDAM itu, baru bisa digunakan untuk akses pintu keluar Transmart.
“Jadi kalau pintu keluar dibangun di samping yaitu di jalan menuju ke Perumahan Pakuan Hill, akan meminimalisir bangkitan lalulintas disana dan membantu pengaturan lalu lintas. Tapi kuncinya ada di PDAM, apakah lahan itu bisa digunakan untuk Transmart?,” ujarnya.
Terkait pembahasan untuk akses pintu masuk dan keluar, Chusnul menegaskan, sampai saat ini belum ada rapat pembahasan maupun pengajuan dari pihak Transmart.
“Belum ada pembahasan, tapi kalau masalah Amdal Lalin, itu oleh Dishub dan Satlantas. Kita juga tidak bisa memberikan perijinan, karena ranahnya ada di Kementrian PU,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramanstyo Priaji mengatakan, proyek Transmart itu ada di Jalan Tajur yang merupakan Jalan Nasional, sehingga perijinan Amdal Lalinnya dari BPTJ dan Korlantas Polri.
“Transmart Tajur karena berada di jalan Raya Tajur yang merupakan jalan nasional, maka perijinannya kalau dari Kementrian diwakili oleh BPTJ, sedangkan dari kepolisian diwakili oleh Korlantas Polri,” ungkap Bramanstyo. (Nai/ist)