CIBINONG-
Ternyata gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 3 Ade Ruhandi-Inggrid Kansil (Jadi) dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor. Di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, No.6, Jakarta Pusat tidak terbukti Kamis (26/7/18).
Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Pasangan No 2 Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist ) Usep Supratman menjelaskan, Majelis Hakim Konstitusi tidak akan bertindak di luar kewenangannya. Dia mencontohkan soal syarat gugatan maksimal selisih 0,5 persen untuk Pilkada Kabupaten dengan pemilih di atas satu juta yang tertera jelas di UU Pilkada. Itu pasti yang menjadi landasan hakim dalam mengambil keputusan. Semua masyarakat tahu selisih di Pilkada Kabupaten Bogor jauh di atas 0,5 persen. Sehinga sudah bisa baca arah putusan majelis hakim.
“Sekarang sudah jelas kan siapa yang menyebarkan berita hoax. Baru mulai sidang sudah mengklaim menang,” tegas Usep Supratman, SH MH, Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi dalam keterangan persnya hari ini.
Usep menambahkan, sidang pendahuluan ini hanya mendengarkan pembacaan Paslon nomor 3. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa, 31 Juli 2018 pekan depan dengan agenda tanggapan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Bogor, Panwas Kabupaten Bogor dan pihak terkait yakni Paslon nomor 2 Hadist.
“Setelah itu agendanya putusan dismisal. Perkara ini lanjut atau tidak. Saya hakul yakin gugatan Paslon 3 di tolak merujuk syarat selisih suara yang di atur di UU Pilkada,” tambahnya.
Masih dirinya menjelaskan, dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat merespons gugatan Paslon nomor 3. Saldi mengatakan, dari hasil perhitungan baru versi paslon nomor 3, Jaro-Inggrid meraih 815.244 sedangkan Paslon nomor 2 Hadist 847.008.
“Anda bilang ada suara yang hilang. Berkurang 65 ribu lebih. Ini tolong harus di buktikan. Kemana yang hilang ini karena tidak ada penambahan suara di klien saudara. Kok tiba-tiba menguap begitu. Harus dibuktikan. Tolong diberikan bukti. Kira-kira di sini perbedaannya antara perhitungan yang dibuat KPU dan perhitungan yang di buat pemohon,” tuturnya.(rul)





