Kejari Bogor Bakal Lakukan Pemeriksaan dan Pemanggilan Ulang
bogorOnline.com
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menaikan status kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dari penyelidikan ke penyidikan.
Praktisi Hukum yang juga pendiri Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates Roy Sianipar SH meminta, kejari segera menyimpulkan prosesnya, agar kasus ini tidak liar. Kemudian, fokus dalam ranah penegakan hukum agar tercipta keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Saya coba meyakini kejari akan mampu tuntaskan kasus itu dengan transparan, profesional dan proporsional. Bahkan sekelas kasus korupsi Jambu Dua (Angkahong, red) saja mampu diungkap walaupun belum optimal. Oleh karenanya kita tentu akan support total kerja-kerja kejari dari hulu sampai hilir, untuk mengungkap kasus ini sampai terang benderang,” tegas Roy, kemarin.
Roy tak mau berandai-andai, terkait siapa saja yang bakal jadi tersangka. Yang jelas, dirinya sudah memprediksi akan ada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, alangkah baiknya menunggu keputusan resmi dari aparat penegak hukum terkait saja.
“Kita tunggu dan lihat saja. Seperti apa pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh KPU ini,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S Nainggolan mengatakan, langkah pertama setelah naik statusnya ke penyidikan, pihaknya akan membahas ulang juga melakukan pemanggilan ulang.
“Kami juga akan melakukan pendalaman untuk mencari perbuatan yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari, Widiyanto Nugroho menjelaskan, selama penyelidikan, tim penyidik sudah mengundang berbagai pihak, dari mulai pihak KPU hingga pihak ketiga yang berhubungan dengan berbagai kegiatan di KPU.
“Sekarang status sudah penyidikan dan kasus itu masih dalam penanganan,” terang Widi.
Dalam penyidikan, lanjut Widi, belum ada pihak pihak yang di undang dan masih menunggu informasi dari tim penyidik.
“Kita tunggu informasi lanjutan dari tim penyidik,” jelasnya. (*)