Diduga Tipu-Tipu Berkedok Arisan Miliaran Rupiah, TS Diadili Di PN Cibinong

beranda, Headline, Hukum1.2K views

Diduga Tipu-Tipu Berkedok Arisan Miliaran Rupiah, TS Diadili Di PN Cibinong

CIBINONG-

Diduga tipu-tipu milyaran duit puluhan warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor berkedok arisan. TS yang kini statusnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang bekerjasama sama dengan suami MS disidang pemeriksaan Saksi Selasa (14/5/19).

Salah satu korban, Rudi Harjono Hutagalung mengatakan, dirinya mengalami kerugian paling banyak hingga Rp 1,5 miliar. Dari 96 orang dan
yang melapor baru 12 orang. Dirinya merasa uang arisan tersebut digunakan oleh suaminya untuk membeli berbagai macam barang mewah.

“Saya yang paling banyak dirugikan,” kesalnya saat ditemui bogorOnline.com dialokasi.

Menurut lima orang saksi yang dihadirkan, semuanya tidak menghendaki terdakwa Tinur Siregar masuk bui, melainkan ingin uang yang sudah diterima terdakwa dikembalikan.

“Saya ikut arisan yang Rp 3 juta A 2 dan B 2, dan sudah pernah narik atau dapat satu kali, jadi yang 3 belum dapat, jadi total kerugian saya Rp 96 juta,” kata Herlis Elgina Sirait, salah satu korban dalam kesaksian ya dihadapan majelis hakim.

Agus Tumbur Sinurat mengalami kerugian Rp 60 juta, dengan mengikuti arisan yang Rp 3 juta dan mengaku belum pernah narik.

Sedangkan Oloria Sagala, mengaku mengikuti arisan koling yang Rp 3 juta A dan B masing-masing 10 nomor. “Saya sudah tiga kali dapat yang Rp 3 juta, sisanya belum dapat lagi, jadi total kerugian saya Rp 240 juta,” terangnya.

Selain itu, menurut Beti Manulang dalam kesaksian nya mengaku mengikuti arisan yang Rp 3 juta A dan B serta Rp 5 juta dengan 2 nomor. “Saya belum pernah narik, kerugian saya Rp 170 juta,” ungkapnya.

Teti Pardede, juga mengakui bahwa dirinya mengikuti arisan yang Rp 3 juta A, B dan Rp 5 juta 2 nomor, ia juga mengaku belum pernah mendapatkan arisan, dan kerugian nya mencapai Rp 170 juta.

Terungkap dari keterangan saksi, bahwa terdakwa melakukan modus nya dengan cara mencantumkan 20 orang fiktif dalam rombongan arisan koling tersebut. “Awalnya berjalan lancar, karena saya juga pernah dapat. Tapi kesini nya sudah tidak beres lagi dengan berbagai macam alasan kalau ditanya, hingga akhirnya dihentikan secara sepihak tapi uang tidak dapat, hanya setor saja,” kata Oloria.

Para korban ini juga mengaku mendapatkan bujuk rayu dari terdakwa, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan. Awalnya kenapa kami tertarik karena menjanjikan keuntungan, kapan saya butuh bisa dapat,” ungkapnya.

Sistem arisan koling yang dilakukan Tinur Siregar, adalah dengan cara seperti lelang. “Jadi siapa kolingan tertinggi dialah yang dapat. Cara operasional nya adalah ketua arisan lah yang menentukan pemenang nya, dan disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada masing-masing peserta, dan kami sesama peserta tidak saling tahu dan tidak saling kenal,” jelasnya.

Terpisah Humas PN Cibinong Bens Ronald Situmorang menambahkan, dalam dugaan kasus di atas pihaknya
sudah dua kali menghadirkan saksi yang juga merupakan korban. Ketika ditanya terkait dengan keinginan para korban yang hanya menginginkan uangnya kembali.

“Jadi dalam perkara pidana ya hukuman kalau terbukti, tapi kalau pengembalian uang bisa saja asal ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya kepada Wartawan.

Masih Bens mengatakan, korban bisa saja mengajukan gugatan perdata kapan saja, tidak harus menunggu hasil putusan pidana saat ini. Sebab para korban ingin uangnya kembali.

“Sehingga bisa saja ajukan gugatan perdata,” tutupnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *