Sekcam Parungpanjang Tindak Tegas Spanduk Liar di Wilayahnya

PARUNGPANJANG – bogorOnline com

Maraknya Spanduk liar di wilayah Parungpanjang menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya adalah pihak Kecamatan Parungpanjang. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Icang Aliyudin.

Pihaknya akan konsisten mencabut spanduk liar. Icang menegaskan, jika ada spanduk milik perumahan ataupun yang lainnya tidak memiliki izin dan sudah terpasang, kami akan tindak tegas dengan mencabut spanduk tersebut.

“Spanduk liar atau tidak memiliki izin itu selain merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor juga membuat kumuh lingkungan. Nanti dari kantor perpajakan yang mengur, satpol pp yang menindak dengan mencabut spanduk-spanduk liar,” tegas Icang kepada bogoronline.com, Ahad (18/8/19).

Icang mengatakan, sebelumnya kami sudah melakukan penertiban spanduk yang tidak terdaftar atau disebut spaduk liar di beberapa ruas Jl. Raya Parungpanjang dan Jl. Raya Dago di wilayah Kecamatan Parungpanjang.

“Kemarin satpol PP sudah mencabut sebanyak 50 spanduk dari ukuran yang kecil hingga besar. Hal ini, kami lakukan untuk mendorong meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) dari hasil pajak spanduk,” jelasnya.

Icang melanjutkan, Parungpanjang merupakan wilayah banyaknya pembangunan perumahan-perumahan baru, tentunya mereka melakukan promosi dengan memasang spanduk di tepi jalan.

“Dengan adanya spanduk yang tidak melakukan proses pembuatan izin terlebih dahulu, itu akan berpengaruh pada pendapatan Daerah dan merugikan lingkungan. Sebab, pemasangan spanduknya juga tidak teratur atau disembarang tempat, ini juga bisa membahayakan pengendara,” imbuhnya. (Mul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *