OMBUDSMAN DAN WALHI SOROTI IJIN USAHA TAMBANG GALIAN C DI KABUPATEN BOGOR

Headline1.2K views

 

BOGORONLINE.com, RUMPIN – Eksploitasi galian C di wilayah Kecamatan Rumpin tak hanya berdampak pada kerusakan alam, juga yang terjadi terhadap sungai, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Selain itu, terganggunya kesehatan masyarakat dan lainnya akibat beroperasinya usaha galian tambang mendapat perhatian serius lembaga Ombudsman RI serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, akan segera menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dampak usaha tambang khususnya galian C yang ada di Kabupaten Bogor.

Dia menegaskan, hal itu dilakukan guna melihat apakah ada praktek mal admintrasi dalam proses penerbitan izin, pengawasan dan pengelolaan tambang galian C di wilayah Kecamatan Rumpin dan kecamatan lainnya.

“Pemeriksaan akan dilakukan ke pihak Pemprop jabar selaku penanggung jawab penerbitan izin usaha tambang dan aparat penegak hukum terkait penegakan aturan tambang galian C,” tegas Teguh Nugroho kepada wartawan, Selasa (28/01/2020).

Sementara Direktur Walhi Jawa Barat, Meiki W. Paendong menegaskan, dari data yang dimiliki pihaknya, saat ini sebetulnya hasil produksi tambang galian C dari Kabupaten Bogor sudah overload (melewati) kapasitas. Pasalnya, jumlah suplai produksi tambang galian C sudah melebihi jumlah pesanan kebutuhan dari konsumen (demand).

“Jadi sudah sangat patut untuk dihentikan dulu. Apalagi banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat adanya usaha tersebut,” ujar Meiki sapaan akrabnya.

Dia mengungkapkan, saat ini Walhi bersama sejumlah lembaga non pemerintah (NGO) lainnya yang konsentrasi pada masalah lingkungan hidup terus mendorong dan mendesak Pemprov Jawa Barat untuk segera memberlakukan moratorium perijinan usaha tambang di wilayah Jawa Barat khususnya yang ada di Kabupaten Bogor.

“Moratorium itu adalah penghentian atas keluarnya ijin usaha tambang yang baru, maupun perpanjangan ijin usaha tambang dari perusahaan yang ada saat ini,” tegasnya.

Masih kata Meiki, Walhi Jawa Barat juga meminta semua pihak yang terlibat dan tekait dalam pengawasan, pengelolaan dan pengendalian usaha tambang di Kabupaten Bogor tetap bekerja dengan komitnen tegas guna melindungi alam dari dampak usaha tanbang.

“Jadi selain Dinas ESDM, ada pula kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan serta Satpol PP baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten guna melakukan pengawasan dan pengendalian usah tambang khususnya galian C,” Ujarnya. (Mul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *