Relokasi PKL Pedati-Lawang Seketeng Ditunda hingga Lebaran

Headline, Kota Bogor1.2K views

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Pemerintah Kota Bogor akhirnya menunda relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Pedati dan Lawang Seketeng yang sedianya dilaksanakan hari ini, Jumat (6/3/2020). Penundaan itu menyusul persetujuan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

“Pemkot menyetujui rekomendasi dari dewan agar proses relokasi dan semua tahapan melibatkan pihak termasuk unsur pedagang. Tadi sudah disampaikan kepada Dinas Koperasi dan UMKM bahwa SK (surat keputusan) sudah direvisi memasukkan unsur pedagang, dalam hal ini Pak Ujang Waras dan Pak Itang,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya dihadapan pedagang di Jalan Bata, Bogor Tengah, Jumat (6/3/2020).

Selain itu, Pemkot Bogor juga menyetujui rekomendasi dari DPRD mengenai relokasi PKL masuk ke dalam pasar Bogor dilaksanakan setelah malam takbiran.

“Pada prinsipnya relokasi itu untuk memuliakan pedagang, jangan sampai ada kegiatan pembangunan membuat pedagang susah. Jadi ketika ada keberatan warga, tentu pasti kita dengarkan,” ungkap Bima disambut riuh tepuk tangan pedagang.

Bima menambahkan, bahwa pihaknya juga menyetujui usulan dari DPRD agar memberikan fasilitas Tanda Daftar Usaha (TDU).

“Jadi yang memiliki TDU silahkan berjualan sampai malam takbiran di sana,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Bima juga mengingatkan tidak adanya ppungutan liar (pungli) terhadap PKL Pedati-Lawang Seketeng.

“Kemudian kami tidak ingin pedagang susah, jadi kami meminta tidak ada pungutan liar di Pedati-Lawang Seketeng,” tegas Bima.

Dalam pertemuan ini tampak hadir juga Wakil Wali Kota Dedie A Rachim, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto beserta wakilnya Jenal Mutaqin dan Eka Wardhana, anggota DPRD Atty Somaddikarya, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan jajarannya serta unsur Muspida lain dari TNI, Polri dan kejaksaan.

Seusai pertemuan, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, penundaan relokasi PKL ini sebagai titik temu terbaik buah hasil komunikasi yang baik juga antara DPRD dengan Pemkot Bogor. Intinya, kata Atang, ada tiga poin terkait ini.

Poin pertama adalah penataan PKL merupakan hal strategis dan perlu didukung serta disukseskan bersama oleh semua pihak. Namun pada saat prosesnya ada kesepakatan dan menyelaraskan peraturan yang ada untuk dipenuhi bersama, itu menjadi poin kedua.

“Dan poin ketiga, tentu dengan kebijakan Pak wali kota memberikan persetujuan atas rekomendasi DPRD ini memberikan kesempatan kepada pedagang untuk bisa mempersiapkan lebih baik lagi dan ini adalah titik temu yang terbaik,” kata Atang kembali. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *