Kota Bogor Persiapkan Regulasi AKB di Masa PSBB Transisi

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta menerangkan terkait regulasi The New Normal (Kenormalan Baru) di Jawa Barat akan menggunakan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penerbitan produk hukum daerah berupa Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota akan disesuaikan dengan level kewaspadaan Covid-19 Kota Bogor secara proporsional.

Alma menyampaikan, “Tingkatan Level Kewaspadaan Covid-19 Kota Bogor sangat menentukan dapat atau tidak diterapkan AKB, saat ini Kota Bogor masih masuk zona kuning (level 3), sehingga sesuai rapat virtual antara Wali Kota Bogor Bima Arya dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (29/5) pada evaluasi PSBB transisi Kota Bogor diharapkan pada tanggal 4 Juni sudah masuk ke level 2 (zona biru) dan itu harus berdasarkan hasil kajian epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat.”

“Dimasa PSBB transisi, regulasi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 tetap diberlakukan sepanjang belum ada kebijakan baru, dan Peraturan Wali Kota yang sedang kami susun saat ini substansinya Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).” tegas Alma.

Lanjut Alma, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, pengakhiran PSBB harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, dan untuk persiapan AKB di Kota Bogor adalah menindaklanjuti nilai kewaspadaan yang telah ditetapkan Gugus Tugas Provinsi ke dalam tingkatan Kecamatan atau Kelurahan Kota Bogor yang dinamakan Karantina Mikro. Evaluasi ini dilakukan sesuai rumus yang ada dalam lampiran surat Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan Nomor 460/2478/Hukham tanggal 28 Mei 2020.

Kota Bogor melalui Wali Kota Bima Arya dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor akan melaporkan kesanggupan dan kesiapan pelaksanaan AKB, yang dilengkapi dengan data dan kesiapan anggaran.

“Selama persetujuan Menteri Kesehatan belum terbit, Kota Bogor tetap melaksanakan PSBB transisi secara proporsional, dan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 tahun 2020 tanggal 30 Mei 2020, maka Peraturan Wali Kota Bogor berjudul pelaksanaan PSBB secara proporsional sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor akan kami ajukan ke Wali Kota untuk meminta persetujuan,” kata Alma usai mengikuti kegiatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *