BOGORONLINE.com-BOGOR CIBINONG
Direktur Eksekutif Lembaga pemerhati kebijakan pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor Rahmatullah mengatakan, terkait besarnya kucuran dana untuk penanganan Corona Virus (Covid-19) lebih dari Rp377, 3 miliar. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor 2020. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum yang berada di wilayah Bumi Tegar Beriman. Mulai dari Polres Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari), Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Inspektorat. Untuk melakukan pengawasan ketat terhadap alokasi dana untuk alat kesehatan dan tenaga kesehatan berjumlah Rp17,5 miliar yang rentang disalah gunakan oleh oknum mafia kesehatan.
“Apalagi Dinas Kesehatan (Dinkes)
sudah menyatakan pengunaan Alkes bagi pasien Corona tidak ada pungutan sama sekali,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com Selasa (9/6/20).
Sekedar diketahui Pemerintah Kabupaten Bogor, mengalokasikan anggaran penanganan Corona Virus (Covid-19) lebih dari Rp377, 3 miliar dengan rincian dana yang terbagi menjadi dua bidang kesehatan dan non kesahatan.
Bidang kesehatan Rp196 miliar meliputi insentif para tenaga kesehatan Rp38,7 miliar, RSUD Cibinong Rp45,3 miliar, RSUD Ciawi Rp29,9 miliar, RSUD Leuwiliang Rp31,8 miliar, RSUD Cileungsi Rp24,7 miliar dan rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri Kecamatan Kemang sebesar Rp17,5 miliar.
Non kesahatan Rp181,2 miliar, meliputi penambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp20 miliar. Rp152 miliar proyeksi kebutuhan pemberian sembako kepada 291.487 Kepala Keluarga (KK) Dikelola
Dinas Sosial (Dinsos). Tim Gugus Tugas Covid-19 Rp5 miliar dan Rp1 miliar untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kebutuhan sosialisasi dan penyuluhan.(rul)