Pemkab Bogor Sambangi Rumah Abah Surya

Headline, Kab Bogor2.2K views

BOGORONLINE.com, Pamijahan – Raja dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group dikabarkan akan mengadakan konser di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Ahad (28/6) mendatang. Namun, nampaknya konser itu bakal batal dilaksanakan, karena dilarang oleh aparat pemerintah setempat.

Dari informasi yang didapatkan, Raja Dangdut Indonesia itu akan berkunjung ke wilayah Kecamatan Pamijahan dalam acara khitanan putranya. Padahal berdasarkan Perbup No. 35, Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB Proporsional.

Mendapatkan informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun langsung bergerak menelusuri kebenaran informasi itu dan melarang untuk tidak digelar konser saat ini. Pasalnya akan mengundang banyak orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga berpotensi terjadi penularan.

Kehadiran Pemerintah kabupaten Bogor pada hari Rabu(24/06) malam, ke kediaaman Abah Surya tujuannya untuk mencegah adanya konser musik, turut hadir mendampingi Kapolsek Cibungbulang, Danramil Cibungbulang untuk memberikan himbauan sesuai Perbup.No 35 Tidak di izinkan untuk konser musik yang mendatangkan keramai sampai batas waktu tidak tentukan.

Sementara itu Wakil Ketua Gugus tugas Covid 19 Kecamatan Pamijahan Hari Prihartono, saat dikonfimasi berharap PSBB ini dapat diterapkan dengan Baik sesuai Perbup.

“Khitanan diizinkan secara terbatas atau hanya keluarga inti, bila Rhoma Irama berkunjung secara pribadi (bkn datang sebagai tamu undangan) maka itu diluar hal yg diatur dalam perbup,” ungkap Hari.

Menanggapi informasi yang beredar ini, Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor keberatan jika konser tersebut terlaksana, sebab saat ini Kabupaten Bogor masih dalam PSBB Proporsional.

“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif. Lagipula khawatir penularan virus semakin meluas,” ujar Ade Yasin di Cibinong, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau New Normal. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta.

“Karena wilayah Bogor termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional,” tandasnya. (Sep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *