BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan seorang tersangka berinisial JJR dalam kasus dugaan penyimpanan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada Senin (13/7/2020)
“Hari ini tanggal 13 Juli 2020, kami beserta Tim Pidsus telah menetapkan tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BOS,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna didampingi jajarannya.
Dugaan penyimpangan dana BOS tersebut dilakukan tersangka pada kegiatan ujian setengah semester, ujian akhir semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor.
buy vibramycin online https://www.phamatech.com/wp-content/uploads/2022/10/png/vibramycin.html no prescription
Kegiatan-kegiatan itu berlangsung selama tiga tahun dari 2017, 2018 dan 2019.
“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17 miliar yang diakibatkan dari pengadaan soal ujian SD se-Kota Bogor pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019,” paparnya.
Dalam kasus tersebut, JRR merupakan pihak ketiga atau kontraktor penyedia dalam kegiatan-kegiatan tersebut yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Bambang mengatakan, bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta. Sejak ditetapkan tersangka juga, JRR saat ini menjadi tahanan titipan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.
“Dan kami dalam melakukan penahanan tetap mengikuti protokol kesehatan. Bersangkutan (tersangka) juga telah di rapid test dengan hasil non reaktif atau negatif Covid-19,” imbuh Bambang.
Sejauh ini atau pada tahap penyidikan, institusi berjuluk Korps Adhyaksa itu telah melakukan permintaan keterangan terhadap 20 saksi berkaitan dengan perkara tersebut.
Bambang menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. “Kami akan tetap berupaya untuk mencari siapa pelaku utama dalam kasus ini. Tujuan kami melakukan penyelidikan ini, untuk memberikan pembelajaran agar dana BOS itu benar-benar digunakan warga kurang mampu,” tegasnya.
JRR disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Hrs)