BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat evaluasi capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kota Bogor selama Triwulan II, di ruang Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2020).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, didampingi Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat serta jajaran kepala dinas.
Kepala Inspektorat Kota Bogor Pupung Purnama mengatakan, MCP Kota Bogor di Triwulan II mencapai 53,45 persen atau berada di ranking 2 se-Jawa Barat dan ranking 46 se-Nasional. Capaian MCP ini diperoleh dari keberhasilan Kota Bogor di tujuh indikator.
“Indikator Perencanaan dan Penganggaran APBD mencapai 82,0 persen, Manajemen ASN mencapai 86,2 persen, APIP 66,3 persen, Pengadaan Barang dan Jasa 48,7 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 47,0 persen, Optimalisasi Pajak Daerah 25,0 persen, dan Manajemen Aset Daerah 18,3 persen,” ujar Pupung.
Pupung menuturkan, pencapaian MCP akan dikejar semaksimal mungkin sampai batas waktu penilaian pada akhir Desember 2020 mendatang. Beberapa ‘pekerjaan rumah’ memang masih harus diselesaikan terutama pada indikator manajemen aset daerah.
“Dalam pencapaian MCP ini ditentukan leading sector-nya yakni DPMPTSP, Bapenda, BPKAD, BPKSDM, Inspektorat, Bagian PBJ dan Bagian Adalbang. Mudah-mudahan target kita bisa masuk ke-10 besar nasional,” tegas Pupung.
Sementara itu, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Jawa Barat Tri Budi Rohmanto mengatakan, capaian MCP Kota Bogor di Triwulan II ini terbilang cukup baik. Meski begitu masih ada PR, yakni terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pajak eaerah.
“Di manajemen aset daerah perlu didorong sertifikasi atas tanah Pemerintah Kota Bogor yang berkisar 3.323 bidang tanah yang ditargetkan semua bersertifikat 2023. Termasuk pelaporan naratif yang belum dilengkapi, tadi sudah diketahui OPD terkait untuk segera bisa dibuat, dilaporkan, dikoordinasikan ke Inspektorat supaya bisa langsung di upload di aplikasi jaga id,” imbuh Budi.
Budi menambahkan, penilaian berakhir pada Desember 2020 dan pada Januari 2021 akan di perolehan nilai setiap daerah. Dengan nilai MCP tinggi, KPK mengharapkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sesuai dengan aturan dan tentunya mencegah tindak korupsi. Tak hanya itu, pihaknya juga sedang mendorong capaian MCP ini agar mendapat dana insentif dari Pemerintah Pusat.
“Kami sedang mengajukan dan mendorong ini. Minimal ada dua keuntungan dengan tingginya nilai MCP tata kelola baik dan dapat Insentif,” pungkas Budi. (*)