BOGOR – Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-60 menjadi momen penting untuk kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor menggenjot transformasi digital dalam memberi layanan. Dalam waktu dekat, BPN Kabupaten Bogor kembali akan meluncurkan dua layanan digital untuk memberi kemudahan dan kenyaman bagi masyarakat.
Kasubag TU BPN Kabupaten Bogor, Noor Azizah kepada wartawan, Kamis (24/9/20) mengatakan, dua layanan digital yang rencananya akan diluncurkan BPN Kabupaten Bogor yang pertama adalah pengecekan sertipikat secara elektronik. Dengan layanan ini, siapapun yang akan melakukan pengecekan terhadap status tanahnya bisa langsung mengakses melalui aplikasi layanan elektronik dan tidak perlu ke loket. “Data bidang tanah itu aman atau tidak, bisa diketahui dengan mengoperasikan layanan pengecekan elektronik yang akan kita siapkan,” jelas perempuan yang akrab di sapa Inung tersebut.
Sebelumnya, BPN juga telah mengoperasikan aplikasi digital untuk validasi bidang tanah. Program ini akan disosialisasikan secara masif agar masyarakat bisa menggunakan untuk keperluan update data tanah yang bisa disinkronkan dengan data yang ada di BPN Kabupaten Bogor. “Soal validasi ini penting dan harus disambungkan dengan aplikasi digital berikutnya agar secara perlahan transformasi layanan digital dapat kita berikan secara penuh,“ ujarnya.
Mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN, Sofyan Jalil, Inung menyatakan, proses digitalisasi layanan itu nantinya mengarah pada layanan yang praktis. “Dan Pak Menteri juga sudah mengatakan bisa jadi nanti sertipikat itu hanya satu lembar, maka dari itu penguatan di validasi data bidang tanah sangat penting dan kita terus perbarui sistem agar nanti semua masyarakat pemilik sertipikat tanah bisa mengakses,” jelasnya.
Yang kedua, Selain meluncurkan aplikasi pengecekan data lahan, menurutnya BPN Kabupaten Bogor juga akan membuat aplikasi pelayanan pengukuran berbasis pemohon. Pemohon bisa memilih siapa petugas ukur yang dikehendaki untuk pengukuran di tanah miliknya.
“Kita tampilkan petugas ukurnya termasuk kualifikasinya, dengan begitu mereka bisa memilih petugas yang menurut mereka kerjanya profesional dan cepat,” jelasnya.
Namun begitu, lanjut Inung, tidak setiap pemohon bisa langsung menunjuk petugas yang ditunjuk kalau petugas tersebut belum menyelesaikan tugas sebelumnya.
“Jadi kalau ditunjuk namun petugasnya belum selesaikan tugas sebelumnya, pemohon bisa menunggu atau memilih petugas lainnya,” pungkasnya. (Red)