Sidang Praperadilan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Digelar Secara Marathon

Headline, Hukum925 views

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kembali menggelar sidang praperadilan terkait penghentian kasus dugaan penipuan berkedok investasi bisnis, pada Rabu (7/10/2020).

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu dihadiri pihak kuasa hukum pemohon Ria Rusty Yulita, Eka Ardianto, juga pihak termohon dari Polda Jawa Barat dan Polresta Bogor Kota. Sidang yang kedua dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Usai sidang, Bidkum Polda Jabar, Kompol Agus Jamaludin, SH mengatakan, pihaknya menghadiri sidang praperadilan dari pemohon dan agenda hanya pembacaan permohonan. Sidang selanjutnya akan dilakukan besok dengan agenda jawaban secara rertulis dari pendamping hukum Polda Jabar.

“Sebenarnya ini kasus jelas, sesuai koordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, berkas itu sudah 3 kali bolak balik tidak diterima oleh jaksa. Maka sesuai aturan, kasus itu harus dihentikan karena bukan kasus pidana,” ucap Agus.

“Jadi kami tidak bisa memroses lebih lanjut karena jaksa sudah 3 kali menyerahkan kembali berkas ke pihak penyidik, sehingga tentunya penyidik mau menyerahkan ke siapa lagi. Tidak ada instansi lain yang harus menerima selain jaksa, makanya kasus ini harus dihentikan,” tambahnya.

Terkait adanya gugatan praperadilan atas dihentikannya kasus dugaan penipuan berkedok investasi bisnis, Agus menegaskan, pemohon memiliki hak untuk praperadilan.

“Tentunya itu hak mereka dan kami akan menjawab sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga memaparkan, bahwa langkah penanganan kasus itu oleh tim penyelidikan dari Polresta Bogor Kota sudah maksimal, sehingga akhirnya kasus itu dihentikan.

“Nanti kita lihat sampai 7 hari kedepan. Intinya besok jawaban, Jumat replik, Senin juplik, Selasa serta Rabu pembuktian baik surat, saksi ahli dan lainnya.
buy doxycycline online https://www.oriondentalcare.com/wp-content/themes/oriondental/inc/php/doxycycline.html no prescription

Hari Rabu kesimpulan dan vonis akan dilaksanakan Kamis (15/10) mendatang,” bebernya.

Terkait masalah kasus dengan dugaan investasi bodong, jika berbicara kebohongan itu hak preogratif penyidik dalam proses penyidikan. Tapi faktanya yang sudah dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ini bukan tidak pidana.

“Artinya kita tidak bisa memaksakan kalau JPU sampai 3 kali mengembalikan berkas, itu tidak bisa. Ada aturan yang mengatur bahwa setelah 3 kali berkas bolak balik tentunya penyidik harus menghentikan kasus itu, dalam arti kata mengarahkan pelapor itu ke arah perdata, bukan prosesnya berhenti disini. Silahkan pemohon punya hak ke jalur perdata,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik menjelaskan, pihaknya dalam penanganan kasus itu sudah dilaksanakan sesuai prosedural dan mempelajari dikembalikannya berkas dari kejaksaan. Pelapor menjalankan haknya untuk melakukan praperadilan dan Polresta Bogor Kota siap menghadapi sidang.

“Kami ucapkan terima kasih karena menjadi bahan uji bagi kami, apakah sudah sesuai prosedural atau tidak. Jadi ketika nanti ada novum atau alat bukti baru, maka kasus itu bisa diproses kembali. Saat ini kita tunggu hasil sidang praperadilan, Insyaallah apa yang sudah kami laksanakan sudah sesuai prosedural,” jelasnya.

Kemudian, kuasa hukum pemohon, Eka Ardianto mengatakan, sidang kedua agenda pembacaan permohonan dan dihadiri oleh pihak Polresta dan Polda Jabar. Dalam persidangan tadi disepakati untuk sidang secara marathon sampai 15 Oktober nanti.

“Kami berharap hakim obyektif dalam menangani kasus ini, karena unsur pidana dalam kasus ini sebenarnya terpenuhi dan ada,” kata Eka. (*/Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *