BOGORONLINE.com, Cibinong – KPU Kabupaten Bogor tengah mematangkan kajian usulan penambahan kursi DPR RI di Dapil Jabar V Kabupaten Bogor. Sebagai satu-satunya daerah pemilihan dalam satu kabupaten di Indonesia, Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk lebih dari 6juta orang dengan DPT 3,4 juta, harusnya mendapat lebih dari 9 kursi.
“Dengan kondisi hari ini, jumlah kursi anggota DPR RI dapil Jabar V kabupaten Bogor 9 kursi membuat rentang komunikasi antara pemilih dengan legislator DPR RI memiliki jarak yang cukup jauh. Meskipun ada sejumlah kegiatan dari legislator DPR RI yang turun ke dapil dan menyapa pemilih, namun porsinya masih kurang sebanding dengan populasi jumlah penduduk dan khususnya jumlah DPT di Bogor. Ini membuat daya jangkau legislator ke sejumlah masyarakat kurang intensif dan kurang membumi,” ujar komisioner KPU Bogor Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Setiawan dalam dialog ringan dengan sejumlah awak media di Cibinong, Rabu (20/1/2021).
Herry menjelaskan sebenarnya tidak hanya Bogor, namun secara umum jumlah kursi DPR RI dari Provinsi Jawa Barat masih jauh dari proporsional jikan dibandingkan daerah lain. Saat ini jumlah kursi DPR RI dari Jawa Barat hanya 91 kursi dengan jumlah DPT hampir 40juta orang, dan jumlah penduduk Jawa Barat hampir 50juta orang.
“Bayangkan menyambungkan aspirasi daerah dengan jumlah penduduk 50juta orang yang ditangani lewat 91 orang legislator DPR RI tentu sangat tidak proporsional. Bagaimana warga Jabar akan berhasil melakukan akselerasi pembangunan jika hanya ditangani segelintir anggota DPR RI,” ketus Herry.
Peluang mendapat tambahan alokasi kursi DPR RI dari Jawa Barat saat ini terbuka melalui perumusan UU Pemilu yang sedang dimatangkan oleh DPR RI.
“Karena kewenangan penambahan kursi DPR RI hanya ada di DPR RI yang saat ini sedang merumuskan UU Pemilu sebagai penyempurnaan dari UU Pemilu No 7 tahun 2017,” imbuh mantan jurnalis di Bogor itu.
Lewat lembaga penyelenggara pemilu sebagai laboratorium politik, Herry berharap para legislator dari Bogor dan Jabar pada umumnya dapat memerjuangkan gagasan penambahan kursi DPR RI lewat UU Pemilu yang baru nantinya.
“Agar tercipta akselerasi pembangunan dan komunikasi politik yang lebih baik antara legislator dan pemilih. Ini merupakan bagian dari kerja-kerja politik dalam kerangka menuju demokrasi substantif di tengah demokrasi prosedural yang sudah kita jalan bersama,” tandasnya.
Salahsatu ikhtiar kerja politik itu, KPU Bogor akan menggelar diskusi daring terbuka dengan tema “Menguji Kesetaraan Nilai Suara dan Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD Provinsi”. Diskusi daring itu akan menghadirkan pembicara dari Komisi II DPR RI Saan Mustofa, lembaga peneliti pemilu Kemitraan yang telah melakukan kajian terkait District Magnitude dan sejumlah pembicara lain dari para pemangku kebijakan pemilu dan demokrasi. Diskusi akan digelar pada Selasa 26 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
“Kami berharap dari diskusi daring ini akan terbangun kesadaran politik untuk mendorong penambahan kursi DPR RI secara proporsional. Selain itu juga dapat terumuskan roadmap bagaimana mewujudkan hal itu secara bersama, kami di KPU hanya memantik kesadaran politik bagi warga Jabar dan Bogor khususnya,” ujar Herry. (*)