BOGORONLINE.COM, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akan membentuk pos komando protokol kesehatan untuk meningkatkan peran satgas COVID-19 di level mikro. Pilihan kebijakan tersebut, berbeda dengan Pemerintah Kota Bogor yang akan menerapkan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga. Dua daerah ini ditetapkan zona merah kasus COVID-19 karena angka penyebarannya semakin meningkat.
“Tidak (menerapkan ganjil-genap). Kita lebih memilih pengetatan prokes,” ujar Bupati Bogor, Kamis (4/2).
Pengetatan level prokes di level mikro, lanjut Bupati, dilakukan dengan meningkatkan peran satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan dan Desa. Satgas Kecamatan dan Desa nantinya akan diminta menghidupkan satgas di tingkat RT dan RW. Ade Yasin mengakui, satgas di level tersebut masih sangat kurang peranannnya.
“Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung Satgas di kabupaten, saya ingin sekarang kita maksimalkan Satgas di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali Satgas-satgas tingkat RT dan RW,” kata Ade Yasin.
Bupati mengaskan, tugas utama satgas di level mikro adalah mengedukasi masyarakat untuk patuh dalam menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Protokol ini, harus menjadi disiplin sosial masyarakat di masa pandemi ini. “Kami harap masyarakat menerapkan 3M sehingga pemerintah tidak harus menerapkan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan angka penularan COVID-19,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Bogor segera menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19.
“Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu selama 14 hari ke depan,” ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2).
Ia menerangkan, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.
“Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap,” terangnya.(*)