Bogoronline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 10 tersangka dari 9 kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja selama 2 pekan.
Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti sebesar 35,5 gram sabu-sabu dan 103,17 gram ganja dari inisial tersangka MS, HK, PI, RN, MR, AY, MZ, SA, FK.
“Dari ke 10 kasus tersebut, 4 pemakai sabu, 5 pengedar sabu dan 1 pengedar ganja,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (16/3).
Untuk Sabu-sabu, lanjut Harun, MS merupakan tersangka kasus tertinggi dengan 14,74 gram di dirinya. Dia merupakan seorang waitress di salah satu kafe di Puncak.
“MS seorang waitress di Puncak. Cafe, dia kita tangkap sebagai pengedar karena ada 14,74 gram sabu-sabu. Dia ditangkap saat transaksi di Pasir angin. Yang bersangkutan sudah 3 bulan melakukan transaksi dengan modus transaksi tempel,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kasus pengedar Ganja terbesar dari 10 orang tersangka itu yakni FK yang merupakan seorang Mahasiswa di Tangerang Selatan. Ada padanya sebanyak 99,03 gram narkotika jenis ganja.
“Untuk FK seorang Mahasiswa di Tangerang Selatan yang ditangkap pada hari Selasa (02/3) di Desa Pabuaran Bojong gede, dalam peredaran narkotika jenis ganja. Dia merupakan Pengedar di Bojonggede sudah 1 bulan dengan modus operandi sistem tempel. Ada padanya 99,03 gram ganja,” lanjut Harun.
Dari kasus tersebut, tersangka pengedar dan uang lebih dari 5 gram dikenakan sanksi minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar maksimal 10 miliar rupiah.
“Atas tersangka tersebut, kita kenakan pasal untuk pengedaran dan juga yang lebih dari 5 gram kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar maksimal 10 miliar,” ucapnya. (eg)
“Untuk pengedar dan pemakai, kita kenakan pasal 111 Atau 112 ayat 1 dengan minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun denda 800 juta minimal, maksimalnya 8 milar rupiah,” pungkasnya





