Sadis! Pembunuh Wanita dalam Plastik Lakukan Pembunuhan Berantai

Headline, Kota Bogor1.4K views

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – MRI (21), tersangka pembunuhan wanita dalam plastik terungkap melakukan perbuatan sadis secara berantai terhadap wanita lain yang menjadi korbannya.

Korban pertama yang diketahui DP (17), jasadnya ditemukan di kawasan Jalan Raya Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Sedangkan jasad korban kedua, ET (23) ditemukan baru-baru ini di kawasan Gunung Geulis, Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor, tepatnya pada 10 Maret 2021.

“Alhamdulillah, kerja keras, kegigihan dan keuletan dari tim gabungan reserse Polresta Bogor Kota, Polsek Tanah Sareal di-backup Direktorat Reskrimum Polda Jabar, telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI yang kami duga berperilaku pembunuhan berantai,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, kata Susatyo, setelah dilakukan penyelidikan panjang sekitar dua pekan. Ada 15 saksi yang dimintai keterangan mulai dari rekan korban sampai saksi kunci mengarah kepada MRI sebagai pelaku.

“Penangkapan tersangka setelah melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah. Tersangka berhasil kami tangkap di kosannya di wilayah Depok tanggal 10 Maret 2021 sekitar jam 19.30 WIB,” terangnya.

Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan termasuk jejak digital di telepon genggamnya, MRI tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan. Dia juga membunuh wanita lain yang jasadnya baru ditemukan kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awalnya tersangka tidak mengakui, menolak, tapi terdapat foto korban kedua yang baru dibuang di wilayah Pasir Angin,” ungkap Susatyo.

Dijelaskan, modus tersangka dalam melancarkan aksinya diawali berkenalan melalui media sosial dengan para korbannya. Setelah terkena bujuk rayunya, korban kemudian diajak ke wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.

“Modusnya sama berkenalan melalui medsos. Kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang serta diajak jalan-jalan ke Puncak. Di Puncak, selesai berkencan kemudian dihabisi nyawanya dengan dicekik (leher). Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban,” tegas Kapolresta.

Sedangkan untuk motifnya, tersangka mengakui untuk menguasai harta benda dari korban usai dihabisi di sebuah penginapan. Pihaknya sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus pembunuhan tersebut termasuk menelusuri jejak digital dari tersangka terhadap kedua korban.

“Korbannya sementara ini dua orang. Dan pelakunya tunggal. Kerjanya (tersangka) jual beli online,” tandasnya.

Dari hasil interogasi juga, Susatyo menyimpulkan tersangka tidak jera atas perbuatan yang dilakukan pertama hingga hal serupa menimpa korban lain. Berkaitan hal ini, pihaknya tentu akan melakukan pemeriksaan kejiwaan MRI.

Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap tindak pidana lain terhadap MRI. Berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif telah mengkonsumsi zat yang terkandung dalam sabu dan inex.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor, satu handphone, satu tas ransel, satu pak kantong plastik dan pakaian serta celana pelaku. Selain itu, disita pula satu handphone, kalung dan uang sisa hasil penjualan handphone korban.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat MRI dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana terberat, yaitu hukuman mati.

“Kami akan menerapkan pasal berlapis, baik undang undang perlindungan anak, kemudian pembunuhan berencana dan dilapis juga dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *