BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Kuasa Hukum Mahfud, Rd Anggi Triana Ismail mengatakan, penggalang dana selalu mendalilkan ada standar operasional prosedural (SOP) untuk proses pencairan donasi Mahfud, namun tanpa dibarengi keterangan yang menjadi dasar aturannya.
“Mereka ini selalu mendalilkan ada SOP, ada aturan main, ada mekanisme, ada peraturan perusahaan atau lembaga. Yang saya tanyakan aturan mana, mereka itu berdalil tapi kosong,” kata Anggi menyikapi klarifikasi dari penggalang dana Bantu Pak Mahfud Tersenyum Kembali kepada awak media, Minggu (28/3/2021).
Ia mengungkapkan, bicara aturan di UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang, UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan UU 42/1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial, tidak menunjukkan ada SOP atau mekanisme dimaksud.
Bahkan, kata Anggi, dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 1119/1992/HUK-PS/2017, yang mengeluarkan izin penyelenggaraan pengumpul sumbangan kepada Yayasan Kita Bisa juga tidak dijelaskan.
“Jangankan bapak Mahfud dan keluarga yang dibuat stres dan menambah beban, saya pun jadi kuasa hukumnya bingung, mereka berdalil itu-itu saja, yang saya tanya mekanisme macam apa dan itu tidak disebutkan,” lanjutnya.
Dia juga menyinggung soal rencana anggaran biaya (RAB) atau bagian lampiran surat kesepaktan bersama, yang dilakukan oleh Angela Eka Maharani dengan Mahfud. Berkaitan hal itu, sambung Anggi, bisa dilihat dengan terang benderang bahwa ini sesuatu yang diada-adakan.
“Kenapa saya bilang demikian? Jelas di UU atau aturan lain tidak ada istilah RAB. Adapun mengenai laporan pertanggungjawaban, muncul dari lembaganya bukan dari pak Mahfud,” katanya.
Menurut Anggi, RAB bukan rahasia umum lagi, predikat RAB sering didengar ditataran pemerintahan atau perbisnisan.
“Masa lembaga yang menyandang moral bangsa dan penggiat sosial bagi kemanusiaan harus pakai RAB. Tapi nggak apa-apa itu hak mereka untuk menjawab, tapi koreksi saya jawabannya tidak memuaskan,” katanya lagi.
Advokat muda dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner itu mengemukakan, pihaknya sebelum berangkat ke langkah hukum, upaya yang telah dilakukan adalah somasi dan diberikan waktu seminggu apakah ada itikad baik mereka mempertanggung jawabkan ke Mahfud.
Pihaknya juga telah membuat perlindungan hukum kepada wali kota Bogor dan wakil ketua 1 DPRD Kota Bogor.
“Jadi kita tinggal tunggu respon dari mereka, apabila somasi ini tidak direspon juga, mau tidak mau, suka tidak suka, maka kita akan buat laporan ke kepolisian bahkan gugatan ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya. (Nai/Hrs)





