Bima Arya Minta Beri Sanksi Berat untuk THM Buka di Ramadan

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto geram dengan masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor yang membandel operasi di bulan Ramadan.

Diketahui, Satpol PP menyegel tempat Kaboeka Karaoke di kawasan Jalan Pajajaran, pada 23 April 2021 malam. THM ini ditutup lantaran kedapatan beroperasi di bulan Ramadan.

Pemerintah Kota Bogor sendiri telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham tentang pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, dimana Pemkot Bogor melarang THM untuk beroperasi selama Ramadan.

Bima Arya pun menegaskan ia akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan permanen hingga pencabutan izin terhadap THM yang masih buka saat Ramadan.

“Ya, untuk THM membandel saya minta diberikan sanksi terberat, tidak usah pusing sanksi paling berat apa, ya terapkan. Disegel permanen kalau memungkinkan, silahkan disegel permanen saja. Sanksi paling berat harus, pencabutan izin juga,” ungkap Bima kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada toleransi bagi THM yang membandel beroperasi, seperti pada tahun-tahun sebelumnya sanksi tegas harus dijatuhkan.

“Ya, tidak ada ampun di situ, keterlaluan menurut saya,” ujarnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *