BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memastikan adanya perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, BPJAMSOSTEK Bogor Kota lakukan gerakan Tingkatkan Budaya Melindungi Pekerja.
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Pandemi Covid-19 telah menekan perekonomian nasional hingga membuat berbagai perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini membuat klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK ikut melonjak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Mias Muchtar menyatakan pembayaran klaim atau jaminan Bogor Kota sampai bulan april 2021 yang dikucurkan sebanyak 13.876 kasus dengan nominal sebesar Rp 224.193.342.464 miliar
“Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 196.020.330.120 miliar untuk 12.413 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 416 kasus dengan nominal sebesar Rp 17.468.000.000 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 400 kasus dengan nominal sebesar Rp 6.054.739.081,95 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 647 kasus dengan nominal sebesar Rp 4.650.273.262 miliar
dan total beasiswa hingga 2021 sebanyak 282 ahli waris yang mengajukan dan yang sudah dibayarkan dengan nominal Rp 183.500.000,” ungkap Mias kepada wartawan.
Disinggung mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota pada tahun 2021, Mias muchtar menyampaikannya ruang lingkup kepesertaan BPJAMSOTEK meliputi Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Jasa Kontruksi hingga Pekerja Non ASN sebagaimana yang tercantum di dalam Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Potensi yang ada di wilayah operasional Kantor Cabang Bogor Kota sebesar 301.468 pekerja yang terdiri dari pekerja Non ASN sebanyak 8.469 pekerja, Pekerja PU sebanyak 110.776 pekerja, Pekerja BPU sebanyak 59.437 pekerja dan Pekerja Jasa Kontruksi sebanyak 122.786 pekerja dan yang baru mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih 20 % dari potensi yang ada,” kata dia.
Oleh karena itu, Mias menambahkan, kami mengajak kepada untuk pihak yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan menggaungkan budaya melindungi masyarakat pekerja.
“Sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan agar tidak ada warga masyarakat miskin baru ketika tulang punggung dari keluarga mendapatkan resiko sosial ketenagakerjaan,” Mias menutup. (*)