BOGORONLINE.com, CIKARANG – Sidang lanjutan Kasus pemalsuan surat sebagaimana KUHP pasal 263 oleh oknum Kepala Desa (Kades) Taman Rahayu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi AW beserta rekannya, masuk agenda pemeriksaan saksi. Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Yudha Prawira SH dari Kejari Cikarang, terkesan membungkam terdakwa di Ruang Sidang PN Cikarang, Selasa, (27/4).
Keenam Saksi itu, Gunawan bin Unan alias Kiwil, Unan bin Sakam, Suhi bin Sakam, Sarnan Santika bin Utar, Achmad Dais bin Utar dan Juhara. Dalam kesaksian, keenamnya memberikan keterangan yang mudah dimengerti oleh semua yang hadir dalam ruangan sidang, termasuk terdakwa. Sehingga, tidak butuh waktu lama dalam pemeriksaan tersebut.
Hakim yang memimpin sidang, Chandra Ramadhani, S.H, M.H (Ketua) didampingi Agus Sutrisno, S.H, (Hakim I ) dan Albert Dwi Putra Sianipar, S.H (Hakim II) membagi tiga sesi pemeriksaan. Pembagian itu sesuai usulan JPU karena beberapa saksi sesuai BAP penyidik, keterangannya ada yang sama.
Dua perkara yang disidangkan sekaligus, Nomor 285./Pid.B/2020/PN Ckr terdakwa Abdul Wahid dan rekan serta 286./Pid.B/2020/PN Ckr terdakwa Irfan Firmansyah dan rekan. Dua perkara itu, mengarah kepada satu pokok perkara, pemalsuan surat sebagaimana KUHP 263 dengan kelompok yang sama.
Dalam sidang, Terdakwa Kades Tamanrahayu AW, Ketua BPD IRF, Kaur Pemerintahan SKR dan seorang ASN, anak buah Bupati Eka Supria Atmaja yang bertugas di Kecamatan Setu, AHM didampingi pengacara Taufik Hidayat Nasution S.H, M.H menerima teknis pemeriksaan.
“Sesuai usulan JPU, pembagian ini untuk mempermudah pemeriksaan saksi dalam pemberian keterangan. Karena dalam pemeriksaan penyidik, keterangan saksi ada yang sama,” kata Hakim Ketua Chandra Ramadhani.
Usai sidang, saksi pelapor Kiwil dan keluarga merasa lega dengan dilaksanakannya sidang yang dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kabupaten sejak tahun 2018. Karena, rekayasa yang dilakukan terdakwa secara berjamaah mulai terkuak dalam keterangan yang diberikan para saksi.
Apalagi, saksi-saksi yang dihadirkan JPU, membuka tabir kepemilikan lahan Ontel bin Teran sebagaimana Buku C Desa Tamansari Nomor Persil 56 yang menjadi pokok perkara. Keberadaan objek sengketa di Desa Tamansari, karena Desa Tamanrahayu belum memisahkan diri dari desa induk tersebut saat pembuatan Buku C Desa.
“Saya beserta keluarga merasa lega dengan digelarnya sidang hari ini, agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Disini mulai terbuka pemilik lahan yang sebenarnya,” kata Kiwil usai persidangan.
Selain itu, dirinya juga memohon JPU dalam menuntut dan Hakim dalam memutus perkara untuk memutus perkara seadil-adinya. Sesuai pasal yang disangkakan Penyidik Polrestro Bekasi Kabupaten yakni pasal 263 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara..
“Kalau tidak salah, hukumannya diatas lima tahun. Jadi kami minta penegak hukum, pasal ini ditegakkan dengan hukuman sesuai pasal yang didakwakan,” tegas Kiwil.
Sementara pengacara terdakwa, melihat hasil persidangan, akan tetap berupaya membebaskan kliennya dari dakwaan. Ada beberapa poin yang menjadi modal dalam persidangan berikutnya. karena sidangnya baru tahap pemeriksaan saksi.
“Ini masih tahap awal, belum bisa memprediksi langkah-langkah yang akan diambil. Yang pasti, kami punya strategi untuk membebaskan terdakwa. Tidak bisa diutarakan sekarang,” tandas Taufik Hidayat.
Diberikan sebelumnya, Oknum Kades AW memalsukan surat dengan membuat kepemilikan baru atasnama Utar. Dalam aksinya, AW melibatkan Ketua BPD IRF, Kaur Pemerintahan SKR dan seorang ASN Kecamatan Setu, AHM. Keempat tersangka itu, saat ini berubah status jadi Terdakwa setelah berkas pemeriksaan penyidik dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejari Cikarang.
(Soeft)