DPRD akan Surati Bupati untuk Pelonggaran Peraturan di Sektor Pariwisata

Cibinong Raya883 views

Bogoronline.com – DPRD Kabupaten Bogor akan menyurati Bupati Bogor, Ade Yasin untuk mempertimbangkan regulasi bagi sektor pariwisata yakni perhotelan dan restoran di masa pandemi covid-19.

“Kami akan segera bersurat kepada Bupati, untuk memberikan pelonggaran bagi sektor perhotelan dan restoran,” kata Wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi saat menghadiri audiensi dengan PHRI Kabupaten Bogor, Senin (2/8).

Dia mengaku, hotel dan restoran memiliki regulasi yang beriringan dengan peraturan pemerintah, sehingga dibutuhkannya regulasi khusus untuk pelonggaran di masa pandemi ini.

“Saya sangat sepakat jika peraturan bupati itu dibuat khusus terkait hotel, karena hotel ini punya aturan tersendiri, tidak seperti vila dan lainnya,” ujar Wanhay, panggilan akrabnya.

Terlebih, kata Wanhay, kasus pandemi covid-19 di Kabupaten Bogor belakangan ini mulai landai dan keterisian Bed rumah sakit pun mulai berkurang..

“Rumah sakit sudah longgar dan PPKM level 4 ini akan kita evaluasi karena lonjakan rumah sakit ini yang menjadi salah satu patokan landainya kasus covid-19 di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo mengaku, dibukanya lagi hotel dianggap tidak akan berdampak besar terhadap pengunjung dan paparan virus covid-19.

“hotel-hotel dan restoran ini kan sudah melakukan Protokol Kesehatan, CHSE udah dijalani, pegawainya pun sudah divaksin. Jadi berkunjung harusnya sudah aman. Orang-orang kan gak berani dateng kalau hotelnya tidak menerapkan prokes,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *