Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d telah menuai kegaduhan. Sejumlah ormas besar menolak dan menganggap kebijakan (penyaluran BOS) tersebut tidak memenuhi rasa keadilan sosial, alias diskriminatif.
Peraturan Menteri tersebut menyebutkan bahwa dana bantuan sekolah (BOS) hanya diberikan kepada sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir. Dengan perkataan lain, dana BOS tidak akan diberikan kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 orang, dengan pengecualian bagi sekolah-sekolah tertentu. Adanya ketentuan ini dimaksudkan untuk ‘memaksa’ sekolah yang jumlah peserta didiknya sedikit hendaknya bergabung dengan sekolah lain demi alasan efisiensi.
Besarnya dana BOS di tahun 2021 ini sebesar Rp 53,4 triliun yang akan dibagi kepada 216.662 sekolah di jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Indonesia. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, APBN 2021. Besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah pada tahun ini disesuaikan dengan kondisi sekolah penerima, tergantung dari daerahnya yang dihitung berdasarkan dua metode, yakni: (i) Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, dan (ii) Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dana BOS ini sangat membantu pihak sekolah untuk melancarkan operasional sekolah sehari-hari. Terlebih di saat pandemi yang sudah berlangsung 1,5 tahun, memaksa sekolah untuk menyiapkan segala perangkat TIK dan alat-alat penunjang lainnya guna menunjang pembelajaran jarak jauh ataupun pembelajaran tatap muka-terbatas. Selain itu dana BOS juga sangat diperlukan untuk membantu menambah kesejahteraan para guru, terutama yang berstatus honorer.
Hakikatnya Dana BOS itu diberikan untuk membantu sekolah-sekolah yang mengalami kesulitan dalam hal keuangan, dan kebanyakan sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal. Diantara sekolah-sekolah yang patut mendapat bantuan itu, tentu saja ada sejumlah sekolah yang jumlah muridnya tidak banyak. Kebanyakan sekolah-sekolah yang muridnya sedikit dikelola oleh masyarakat (Yayasan), atau oleh ormas-ormas keagamaan yang sangat peduli kepada Pendidikan. Bahkan ormas semisal Muhammadiyah sudah berkhidmah di bidang Pendidikan sejak awal mereka berdiri, jauh sebelum Indonesia merdeka. Mereka tetap konsisten dan bersemangat menyelenggarakan Pendidikan, meskipun jumlah muridnya tidak banyak.
Dana BOS justeru sangat tepat diberikan kepada sekolah-sekolah kekurangan murid tersebut, agar kemudian dapat berkembang dan dapat menampung lebih banyak murid lagi di kemudian hari. Dana BOS jangan hanya diberikan kepada sekolah-sekolah besar yang sudah sangat berkecukupan. Demi keadilan sosial, kebijakan BOS yang dianggap diskriminatif seharusnya dikoreksi !.
Dr.Fahmy Alaydroes, MM, MEd.
Anggota Komisi X, DPR-RI. Fraksi PKS