BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Seiring ditetapkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah peraturan daerah (Perda) Kota Bogor yang terkait dengan isi omnibus law akan mengalami perubahan ataupun penyesuaian.
Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor mencatat ada 42 perda yang terdampak omnibus law UU Cipta Kerja dan datanya telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor pada Jumat (15/10/2021).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni mengatakan, jika UU Cipta Kerja telah ditetapkan, maka semua perda Kota Bogor yang bersinggungan dengan produk hukum terbaru tersebut tentunya harus ikut menyesuaikan.
“Dari saya kalau semua memang terdampak UU omnibus law mau tidak mau kami harus menyesuaikan, walaupun dulu saat pembahasan omnibus law banyak yang tidak setuju, tapi ketika sudah ditetapkan, memang harus mengikuti,” ungkap Sri.
Sri mengemukakan, banyaknya perda Kota Bogor yang berjumlah 42 perda yang akan direvisi tidak lantas bisa selesai sebut saja dalam waktu satu tahun anggaran. Oleh karenanya, Bapemperda mengusulkan untuk perda-perda yang diajukan nanti sifatnya serumpun.
“Makanya saya usulkan kalau bisa nanti tema yang serumpun itu dihimpun jadi satu diambil beberapa poin yang memang terkait perubahan tersebut menjadi satu rancangan perda tersendiri,” tuturnya.
Perda-perda yang dimaksud Sri, seperti Perda tentang Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan semua perda berkenaan dengan pajak. Kemudian perda berkaitan dengan retribusi, ada Perda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu.
“Jadi harapannya ketika pembahasan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2022, SKPD-SKPD sudah mengacu kepada apa yang terdampak itu tadi,” tutur politisi PKS itu.
Ia juga menjelaskan, untuk mekanisme dari DPRD nanti akan ada permintaan masukan-masukan dari seluruh fraksi termasuk komisi. Masukan-masukan tersebut untuk kemudian disinkronkan dengan usulan Propemperda. Sementara untuk penyusunan Propemperda 2022 mendatang saat ini sudah mulai berproses.
“Kemarin kami sudah bersurat kepada Pemkot Bogor, juga fraksi dan komisi untuk mulai dari sekarang mengusulkan Propemperda 2022,” jelas Sri.
Terpisah, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Bapemperda ada 42 perda yang terdampak omnibus law UU Cipta Kerja.
“Ya, untuk itu harus disesuaikan. Dari kami sudah diajukan, tinggal nanti menunggu dari DPRD Kota Bogor masukan ataupun ada penambahan perda yang memang terdampak omnibus law,” kata Alma.
Alma melanjutkan, bahwa untuk menyesuaikan ke 42 perda tersebut pihaknya akan bergerak secepatnya, bahkan akan ada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 20 hingga 21 Oktober 202 dari pemerintah pusat dengan undangan seluruh pimpinan DPRD, pimpinan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk dari DPRD Kota Bogor diwakilkan oleh Ketua Bapemperda, Wali Kota Bogor diwakili oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Untuk beberapa hal yang belum jelas, nanti didiskusikan dalam Rakornas,” pungkasnya. (Hrs)