BOGORONLINE.com, Tanah Sareal – Menjelang tahun sidang 2022, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 dengan usulan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni menyebutkan Propemperda sudah ditetapkan pada paripurna DPRD yang digelar 29 November 2021.
“Untuk menjalankan fungsi legislasi, tentunya kami sudah menetapkan Propemperda tahun sidang 2022 yang sudah disepakati dan difinalisasi dengan Pemkot Bogor,” ujar Sri, Senin (20/12/2021).
Lebih lanjut Sri menjelaskan totalnya ada 11 raperda dengan tiga raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor. Pertama adalah Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
“Adapun materi yang diatur terkait dengan upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap dampak pinjaman online di Kota Bogor. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang berbasis Teknologi Infornasi,” paparnya.
Berikutnya, Raperda tentang Identifikasi, Inventarisasi dan Perlindungan Barang Milik Daerah. Sri menjelaskan, materi yang diatur meliputi upaya identifikasi dan pengelolaan serta pengamanan inventarisasi barang milik daerah.
Raperda ini, dikatakannya, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 22021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Selain itu, masih kata Sri, berkenaan dengan raperda tersebut, lembaganya juga ingin memastikan bahwa kedepannya tidak ada lagi aset-aset Kota Bogor yang tidak terdata atau terinventarisasi dengan baik. “Sehingga kedepannya, pengelolaan aset bisa lebih baik.”
Terakhir adalah Raperda tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda. Ia mengatakan, materi yang diatur dalam regulasi tersebut terkait upaya pelestarian, perlindungan dan pembinaan budaya Sunda, baik bahasa maupun aksara dan penerapannya di Kota Bogor.
“Hal ini pelaksanaan dari Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pelestarian dan Pengembangan Bahasa , Sastra dan Aksara Daerah, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahas, Sastra dan Aksara Daereah,” imbuh Sri.
Adapun raperda usulan Pemerintah Kota Bogor tercatat ada lima raperda, terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perumda Tirta Pakuan, Raperda tentang Perubahan Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 – 2025 dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Selain itu, adapula raperda rutin sebanyak tiga raperda yang terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap raperda-raperda yang sudah ditetapkan dan dimasukkan ke dalam Propemperda tahun sidang 2022 bisa mengatur poin-poin yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kita berharap raperda yang akan dibahas di tahun 2022 dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga, ada payung hukum yang bisa digunakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujarnya.
Kesempatan ini, Atang berbicara mengenai Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir. Menurutnya, banyak warga yang mengeluhkan berkenaan dengan pinjaman tersebut.
“Banyak warga yang menyampaikan keluhan terkait masalah pinjaman ini. Baik melalui reses, kunjungan ke warga, maupun audiensi ke DPRD. Masalahnya pun sampai pecahnya keutuhan rumah tangga. Jadi, ini penting dan prioritas”, jelasnya.
Atang juga mengharapkan pembahasan raperda bisa diselesaikan sesuai dengan target waktu yang telah disepakati. Termasuk sejumlah raperda yang tengah digodok masuk tahap akhir untuk menjadi perda.
“Mudah-mudahan pembahasan Raperda yang sudah masuk Propemperda tersebut dapat selesai tepat waktu, termasuk beberapa raperda yang saat ini masih dalam tahap finalisasi,” harap Atang memungkas. (Hrs)