Cibinong – Kantor pertanahan Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Bogor memastikan Program Penataan Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tidak berbayar.
Hal tersebut menyusul banyaknya laporan di wilayah yang menentukan tarif untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut.
“Untuk kegiatan di BPN untuk pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat itu tidak ada biaya, sudah ditanggung oleh APBN dan APBD,” kata Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto, Kamis (27/1).
“Namun untuk pra kegiatan itu, ada operasional-operasional, itu pun sesuai ketentuan SKB tiga menteri, hanya Rp150,” lanjutnya.
Ia mengaku, tidak ada pembayaran lagi selain hal tersebut. Terlebih, pembayaran yang disesuaikan dengan luas kepemilikan tanah.
“Tidak ada itu, contohnya yang memiliki tanah 500 meter dan 1 hektar bayarnya sama, tidak ada perbedaan,” katanya.
Sementara, Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut, ATR/BPN kabupaten Bogor saat ini diberikan slot sertifikat PTSL sebanyak 122.560 bidang tanah dari BPN RI. “Kabupaten Bogor masih yang terbanyak karena jumlah penduduknya terbanyak,” katanya





