BOGORONLINE.com, Bogor Timur – MA alias UTI (31) dan RMR alias Mamat (31) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,42 kilogram.
Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengatakan, MA dan RMR ditangkap saat hendak transaksi di kawasan Jalan Raya Tajur, Sindangrasa, Bogor Timur, tepatnya samping Unitex pada 21 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Mereka merupakan jaringan narkoba antar kota meliputi Jakarta, Bogor dan Cianjur. “Untuk jaringan sebanyak 1,5 kilogram (sabu) kita dapatkan dari posisi tersangka di Cianjur dengan seperti yang tadi disampaikan pak kapolresta, sistem address, sistem peta. Untuk jaringan mereka dapatkan dari bandar yang berada di Jakarta,” katanya, Selasa (25/1/2022).
Ia menambahkan untuk pengembangan kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya. “Kami sudah kerjasama dengan Polda berkaitan dengan IT. Kita akan ungkap nanti atasnya perjalanan yang masuk ke wilayah Bogor,” tandasnya.
Menurut Kompol Agus, pengungkapan sabu di awal tahun ini merupakan yang terbesar di wilayah hukum Kota Bogor. Selain MA dan RMR, pihaknya berhasil mengungkap kasus sabu dari RH (36) dengan barang bukti seberat 507 gram sabu
“Iya, ini pengungkapan cukup paling besar yang mencapai sekitar 2 kilogram (sabu),” ujarnya.
Sementara itu, MA mengaku ia melakoni sebagai kurir barang haram tersebut sudah selama empat bulan. Ia juga mengaku belum mendapatkan jatah uang untuk membawa sabu lantaran saat hendak transaksi ketangkap pihak berwajib.
“Saya belum dapat pak,” singkatnya.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, ataupun paling singkat enam tahun penjara. (Hrs)