BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Sejumlah 2800 warga Kota Bogor gagal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021. Hal ini tentunya disoroti keras oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
Atang mengaku sangat menyayangkan dengan tidak terserapnya anggaran tersebut. “Ini sangat disayangkan karena masyarakat tidak bisa mendapatkan manfaat dari anggaran yang sudah kami siapkan dan percayakan ke Dinas Sosial (Dinsos),” ujar Atang, Jumat (7/1/2022).
Lebih lanjut kata Atang, alokasi anggaran untuk BLT telah disiapkan oleh DPRD Kota Bogor dengan menggunakan anggaran refocusing di 2021. Lembaganya menyisir anggaran penghematan sebesar Rp19 miliar dari anggaran dewan untuk dialokasikan ke beberapa pos belanja strategis, salah satunya BLT.
“Alhamdulillah cukup banyak anggaran 2021 yang kami sisir dan dihemat untuk membiayai program yang lebih penting. Baik itu untuk BLT warga terdampak covid, program perbaikan infrastruktur wilayah, maupun bantuan sosial tidak terencana. Di saat ada sebagian warga yang belum tersentuh bantuan pemerintah akibat covid, justru anggaran tersebut tidak terserap. Sungguh mengecewakan,” tegasnya.
buy vilitra online buy https://www.neolifesalud.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/patterns/php/vilitra.html no prescription
Karena itu, ia mengharapkan anggaran yang kini menjadi SiLPA dalam laporan nanti disertakan pula keterangan tertulis terkait penjelasan tidak terserapnya anggaran tersebut.
“Kami akan meminta laporan tertulis kenapa anggaran ini tidak terserap. Salahnya dimana. Kalau masalah aturan ataupun persyaratan administrasi, bisa dijelaskan apa saja masalahnya. Agar ke depan bisa diperbaiki dan tidak terulang lagi,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, menceritakan duduk perkara terjadinya kegagalan penyaluran BLT. Dia mengatakan, bahwa pihak Dinsos Kota Bogor tidak bergerak cepat dalam melakukan verifikasi dan evaluasi (Verval) penerima bansos.
“Ini merupakan kesalahan Dinsos Kota Bogor yang lamban melakukan verval. Kami tentu sangat kecewa dan tidak dapat menerima kebijakan anggaran yang sudah kami siapkan malah tidak terserap dan masyarakat tidak bisa menerima,” ujarnya.
Padahal, menurut Mohan, penyaluran BLT APBD Perubahan 2021 sudah sesuai dengan Permendagri 64/2021 tentang petunjuk penetapan APBD. Dimana didalamnya perlu disiapkan anggaran untuk jaring pengamanan sosial (JPS) sebagai bentuk penanganan Covid-19.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, Mohan pun mau tidak mau harus merelakan SiLPA dari pos anggaran yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat penerima BLT.
Namun demikian, dirinya sudah pasti akan meminta laporan secara detail tidak terserapnya anggaran tersebut. “Tapi, tentu saja, saya akan meminta laporan secara mendetail kenapa ini bisa SiLPA dan tentunya ini akan kami jadikan catatan,” pungkasnya. (Hrs)