KCIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaaan baru bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun atau meninggal dunia. Menurut Rudy, kebijakan yang akan diberlakukan mulai Mei 2022 tersebut sangat merugikan pekerja.
“Kami telah menerima aspirasi buruh di daerah kami dan kami meminta kepada Menaker agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut,” ujar Rudy Susmanto, Rabu (16/2).
Rudy juga menilai, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah mencapai 10 tahun, juga bukan solusi tepat. Menurut dia, jika pekerja sudah tidak punya ikatan lagi dengan perusahaan atau sudah tidak lagi memiliki pendapatan tetap, sebaiknya diberi keleluasaan untuk mencairkan dana JHT.
“Apalagi selama dua tahun pandemi covid-19, sektor industri dan jasa melemah dan membuat para pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata dia
Pekerja yang terkena PHK, kata Rudy, , sangat sulit untuk bisa bekerja lagi di perusahaan karena kalah bersaing dengan angkatan kerja yang lebih muda. Karena itu dana JHT mereka butuhkan untuk modal membuka usaha kecil seperti UMKM dan sejenisnya.
“Mestinya pemerintah memberikan pelatihan keterampilan seperti pelatihan komputer, workshop entrepreneur, bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM, dan mereka bisa menggunakan dana JHT untuk modal usaha,” katanya.
Alasan BP Jamsostek pencairan JHT di usia 56 tahun untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun, kata Rudy, juga terlalu mengada-ngada. Menurut dia, dana JHT tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang di masa pensiun. “Justru kebanyakan peserta, terutama yang terkena PHK membutuhkan dana JHT untuk melanjutkan kehidupan ekonomi mereka,” tandasnya
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakejaan. Peraturan tersebut mengatur peserta baru bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun atau pencairan bisa dilakukan ahli waris untuk peserta yang meninggal dunia. Namun aturan tersebut juga mengatur dana JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. (*)