BOGORONLINE.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan, R. Laniasari dan anggota pansus, Lusiana Nurissiyadah mengikuti forum group discussion (FGD) antara Perumda Tirta Pakuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu (16/3/2022).
Laniasari mengatakan bahwa FGD ini menjadi penting karena pembahasannya terkait pengelolaan aset, kewenangan direksi dan modal dasar serta modal setor. Karena, hal-hal tersebut merupakan isi pokok dari pembahasan Raperda perubahan Perumda Tirta pakuan.
“Ini kan narasumber langsung dari Kemendagri. Jadi penting sekali, karena memberikan kita wawasan, masukan dan kita mendapatkan pengetahuan lebih terkait pengaturan yang harus dituangkan di dalam perda,” ujar Laniasari.
Terkait dengan aset, dijelaskan Laniasari, terdapat poin penting berdasarkan paparan narasumber dari Kemendagri, yakni aset yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh dipindahtangankan.
Namun, terdapat hal yang disayangkan olehnya, yakni DPRD Kota Bogor tidak bisa dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan aset. Sehingga nantinya untuk pengawasan aset, kata Laniasari, akan diperkuat saat pembahasan penyertaan modal pemerintah (PMP) atau saat aset tersebut akan diserahkan oleh Pemkot Bogor kepada BUMD.
“Kalau bicara aset, kami ingin aset pemerintah daerah itu tidak lepas dan terjaga dengan baik, sehingga harus ada pengaturan. Tapi kan tadi disampaikan kalau tentang pengaturan kekayaan pemerintah diatur di dalam Permendagri 19/2016, tetapi kalau aset tersebut sudah diserahkan ke BUMD, itu beda lagi pengaturannya di PP 54/2017 dan kalau di sana diatur tidak perlu ada persetujuan anggota dewan,” jelas Lania.
Terakhir, Laniasari menyoroti perihal modal dasar yang akan dituangkan di dalam raperda dimaksud sebesar Rp1 triliun. Modal dasar tersebut, disebutkan Laniasari, merupakan cita-cita dari pendiri BUMD dan bagian dari keharusan agar Perumda Tirta Pakuan bisa membuka kerjasama dengan perusahan lainnya.
Sebab, saat menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lainnya untuk mengembangkan bisnis Perumda Tirta Pakuan, modal dasar adalah salah satu hal yang akan diperhatikan. Dimana semakin tinggi modal dasar yang dimiliki oleh BUMD, semakin tinggi juga nilai perusahaannya.
“Sebetulnya, modal dasar itu kan prestigiousnya perusahaan atau cita-cita pendiri ketika kita nanti bekerjasama atau melakukan investasi perusahaan besar, yang akan dilihat adalah modal dasar kita. Tapi kalau bicara modal setor, itu nanti modal yang akan kita berikan melalui PMP, jadi nanti itu akan dikaji melalui business plan mereka,” ujar Laniasari.
buy amoxicillin online buywithoutprescriptiononlinerx.com/dir/amoxicillin.html no prescription
Pansus Raperda perubahan Perumda Tirta Pakuan dalam waktu dekat ini akan kembali melanjutkan pembahasan dengan mulai masuk ke bagian pembahasan pasal per pasal. Ia juga berharap regulasi ini bisa rampung sebelum masa sidang kedua tahun 2022 ini.
“Kita sudah rapat, kordinasi dan hari ini menjalani FGD. Tentu kita akan mulai membahas isi raperda pasal per pasal. Mudah-mudahan di akhir masa sidang ini bisa selesai,” pungkasnya. (Hrs)