Suap Auditor BPK, Agar Wajar Tanpa ‘Pemeriksaan’

Headline826 views

Pekerjaan Proyek Kandang Roda-Pakansari Tak Sesuai Kontrak

BOGOR – Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor pusing bukan kepalang setelah menerima hasil audit laporan pemeriksaan interim (pendahuluan) Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Dalam laporan tim pemeriksa keuangan  menyimpulkan LKPD Pemerintah Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2021 sangat  buruk dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Padahal, Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sudah mewanti-wanti agar BPKAD dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang sudah enam kali didapat Pemerintah Kabupaten Bogor berturut-turut. “Usahakan WTP,” ujar Ade Yasin, pada Ihsan pada medio Januari 2022.

Dalam laporan permulaan tersebut, tim pemeriksa yang beranggotakan lima orang, yakni Anton Merdiansyah (ATM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Gerri Ginanjar Trie Rahmatuah (GGTR), Arko Mulawan, Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Petaan Ruang.

Pangkal musababnya, antara lain temuan fakta Tim Audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari, dengan nilai Rp94,6 Miliar. Pelaksanaan Proyek tersebut dianggap tidak sesuai dengan kontrak. Ihsan lantas berkomunikasi kepada Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam, untuk menemui tim audit BPK.

“Kemudian ada kesepakatan pemberiaan uang, sebagai realisasi kesepakatan, pada Januari 2022 IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.  ATM kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Selama proses audit, lanjut Firli, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar.

Firli menambahkan, pada Selasa  (26/4) pagi Tim KPK ke lapangan menuju  salah satu hotel di Bogor namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.  KPK kemudian membagi 2 Tim dimana 1 Tim diantaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.

“Tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4) malam dan saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” katanya.

Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4) pagi, Tim juga mengamankan Bupati Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Total sebanyak 12 orang diangkut ke Gedung KPK.

 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta. (*)

 

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *