Viral Tilang Pengendara Minta 2,2 Juta, Oknum Polisi di Kota Bogor Ditahan Propam

BOGORONLINE.com – Oknum polisi diduga memeras pengendara yang terkena tilang sebesar Rp2,2 juta di bilang Jalan Pajajaran, Kota Bogor, viral di Twitter. Dugaan aksi pemerasan itu diposting akun Twitter @bogorfess_.

Pemilik akun Twitter juga memposting imbauan untuk mewaspadai oknum polisi tersebut.

“Hati-hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita kena tilang dan bayar denda daripada harus begini caranya,” tulis akun Twitter @bogorfess_.

Dalam akun Twitter itu dibagikan kolase foto, satu diantaranya potongan foto curhatan pengendara yang terkena tilang. Sedangkan potongan foto lain, yaitu bukti transfer sebesar Rp1 juta dan foto gelap yang diduga lokasi terjadinya penilangan.

“Tolong di tindak ttegas sabtu 23 April 2022 kejadian tdi pagie sekitar jm 4 di wilayah bogor lo vila pajajaran warung jambu..saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit ,saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar 2,2 jt dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.dia minta separo klo tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 jt 20 ribu ke no rek atas nama..”

Dikonfirmasi, Polresta Bogor Kota menyatakan pihaknya membenarkan oknum polisi yang menilang tersebut. Oknum itu berinisial SAS berpangkat Bripka bertugas di Polsek Tanah Sareal.

“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (24/4/2022).

Kombes Pol Susatyo menegaskan bahwa apa yang dilakukan oknum tersebut adalah perbuatan non-prosedural. Pihaknya juga telah mengambil langkah penahanan terhadap SAS.

“Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat,” tandasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *