Cibinong- Dukung cabul, MI, yang mengaku seorang tabib menyetubuhi seorang IRT, SR, dan mencabulin dua orang lainnya yang masih keluarga SR di Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
“Hal tersebut terungkap setelah SR melaporkan IM ke Polres Bogor pada 31 mei 2022 lalu,” Kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (6/6).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, kejadian ini berawal dari tersangka yang ngaku Paranormal yang ingin membantu korban (SR) yang sering kesurupan.
“Saat itu, korban berada di sebuah warung dan bercerita sering merasa sakit yang, akhirnya datang Pelaku,” kata AKP Siswo.
Kemudian pelaku mulai berniat untuk melakukan perbuatan keji itu dengan mempertanyakan kepada korban tentang situasi rumah korban pada saat itu.
“Pelaku kemudian menayakan (korban) di rumah kamu ada siapa? Korban jawab gak ada orang, akhirnya pelaku meminta berobat di rumah korban dengan dalih rumah korban ada hal yang harus Pelaku bersihkan,” katanya.
Sesampainya di rumah korban, pelaku kemudian meminta korban untuk membuka pakaiannya hingga pakaian dalam si korban. Pelaku yang mengaku tabib itu melangsungkan aksinya dengan mulai memijat tubuh korban.
“Saat memijat ke area sensitif, awalnya korban menolak, akhirnya korban disuruh ngambil wudhu oleh pelaku, selang beberapa waktu kemudian datang suami korban ke rumah, saat ke rumah suami diminta untuk berwudhu di air yang deras yang jauh dari rumah, akhirnya yang bersangkutan menuruti karena percaya terhadap pelaku,” katanya.
Di rumah itu, akhirnya tinggal sisa pelaku dan korban. Saat di kamar, pelaku meminta korban bercermin pada kaca di dalam kamar korban. Sambil berkaca, disitulah pelaku mengatakan wajah korban seperti nenek-nenek.
“Kemudian korban menyampaikan jika kamu mau sembuh dari penyakit jampi-jampi itu, kamu harus mau disetubuhi. Ini bukan untuk nafsu tapi untuk pengobatan,” kata Siswo meragakan ucapan pelaku.
Dengan alasan dan tipu muslihat pelaku, akhirnya korban terpaksa disetubuhi pelaku demi kesehatan yang korban inginkan.
“Setelah peristiwa, korban bercerita kepada kaka kandung dan keponakan nya, nah ternyata kaka kandung dan keponakan nya itu mengalami hal yang sama yang dilakukan pelaku, namun hanya sebatas pencabulan, karena ketika ingin disetubuhi, keduanya menolak,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melapor kepada Polres Bogor tentang kejadian yang dilakukan pelaku terhadap korban itu. Tak sampai seminggu, akhirnya pelaku yang merupakan satpam di BSD, Tangerang Selatan itu berhasil diamankan polisi.
“Kami menangkap pelaku, MI, umur 35 tahun. Pekerjaannya satpam di BSD, jadi dia menjalankan pekerjaan para normal itu diluar jam pekerjaannya,” katanya.
Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan warga satu desa dengan korban dan sudah menyamar sebagai tabib selama 15 tahun lamanya.
Atas kejadian bejad itu, pelaku akhirnya diganjar dengan pasal 4 huruf b Jo pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.





